Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 Ke Tahun Anggaran 1986/1987
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1987
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1987 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1985/1986 KE TAHUN ANGGARAN 1986/1987 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan Anggaan Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986, pada akhir Maret 1986 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggara 1985/1986;
bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Neagara Tahun Anggaran 1985/1986, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1985 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 kepada Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3305);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1985/1986 KE TAHUN ANGGARAN 1986/1987.
Pasal 1
(1)Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 sebesar Rp. 608.535.084.696.00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987.
(2)Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga, dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing- masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangakan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1987 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1985/1986 KE TAHUN ANGGARAN 1986/1987 UMUM Pelaksanaan tahun kedua Pelita IV, yaitu Tahun Anggaran 1985/1986 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 ditetapkan, bahwa sisa kredit aggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 atau tahun ketiga Pelita IV, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya kredit anggaran tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan digunakan habis, dan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa kredit yang tidak diperlukan lagi, karena sasaran proyek telah tercapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperluakan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebgaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3345
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.