Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Hilang
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG PERLAKUAN TERHADAP PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG HILANG Menimbang :
bahwa penerima pensiun/tunjangan yang hilang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perlakuan dan penetapan pembayaran pensiun/tunjangan duda/janda/anak;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perlakuan bagi penerima pensiun/tunjangan yang hilang dan pengaturan hak pensiun/tunjangan yang pernah diterimanya; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Peraturan Pemberian Pensiun/Onderstand Kepada Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 4);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3128);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembara Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3183);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 17);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN TERHADAP PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG HILANG.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Penerima Pensiun/Tunjangan adalah :
Pensiun Pejabat Negara;
Pensiun Pegawai Negeri;
Penerima Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan e. Penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia; dan
Janda/Duda dan Pensiun Anak dari pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
- Hilang adalah keadaan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya.
Pasal 2
(1)Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan keduabelas sejak ia dinyatakan hilang.
(2)Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Kepala Kepolisian tingkat kecamatan tempat penerima Pensiun/Tunjangan yang bersangkutan bertempat tinggal tetap berdasarkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat.
(3)Penghasilan Penerima Pensiun/Tunjangan yang hilang diberikan kepada Janda/Duda/Anak yang sah sebesar penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun/Tunjangan sebelum hilang sampai dengan bulan ke-duabelas sejak Penerima Pensiun/Tunjangan dinyatakan hilang.
Pasal 3
Kepada Janda/Duda/Anak dari Penerima Pensiun/Tunjangan yang hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan pensiun/tunjangan Janda/Duda/Anak menurut haknya masing-masing terhitung mulai bulan ketiga-belas sejak Penerima Pensiun/Tunjangan dinyatakan hilang.
Pasal 4
Kepada Penerima Pensiun/Tunjangan yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapi kemudian diketemukan dan masih hidup, diberikan kekurangan penghasilan sebesar selisih yang telah diberikan mulai bulan ketigabelas sejak Penerima Pensiun/Tunjangan terrsebut dinyatakan hilang dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah. ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 6
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.