Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1987

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1987
Nomor:3
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
Tanggal Ditetapkan:10 Januari 1987
Tanggal Diundangkan:10 Januari 1987
Tanggal Berlaku:10 Januari 1987

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1987

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):