Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1987 TENTANG PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR Menimbang :

bahwa batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan belum ditetapkan sesuai dengan Undang-undang pembentukannya;

bahwa Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan telah menyetujui untuk ditetapkan batas wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir telah menyetujui untuk ditata kembali batas wilayahnya sebagai akibat dari penetapan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan setelah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, maka batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, dan sekaligus batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai serta kabupaten Daerah Tingkat II Pasir dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);

Undang-undang N

27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI, DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir adalah Kotapraja Samarinda, Kotapraja Balikpapan, Daerah Tingkat II Kutai, dan Daerah Tingkat II Pasir sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 dan diatur lebih lanjut dalam Surat keputusan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 18/T.H.PEM/SK/-1969. BAB II PENETAPAN BATAS WILAYAH Pasal 2 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :

Kelurahan Selili

Kelurahan Sungai Dama

Kelurahan Sidomulyo

Kelurahan Karang Mumus

Kelurahan Pelabuhan

Kelurahan Pasar Pagi

Kelurahan Sungai Pinang Luar

Kelurahan Sungai Pinang Dalaim

Kelurahan Sempaja

Desa Lempake

Kelurahan Karang Asam

Kelurahan Telok Lerong Ulu

Kelurahan Telok Lerong Ilir

Kelurahan Jawa

Kelurahan Bugis

Kelurahan Sidodadi

Kelurahan Air Putih

Kelurahan Lok Bahu

Kelurahan Sungai Keledang

Kelurahan Baka - Rapak Dalam

Kelurahan Mesjid

Kelurahan Rawa Makmur

Kelurahan Handil Bakti

Kelurahan Bukuan

Desa Simpang Pasir

Desa Loa Bakung

Desa Loa Buah

Desa Loa Janan Ilir

Desa Sungai Kapih

Desa Sambutan

Desa Pulau Atas

Kelurahan Bantuas (2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditata kembali menjadi 4 wilayah kecamatan, yaitu :

Kecamatan Samarinda Ilir, terdiri dari :

Kelurahan Karang Mumus

Kelurahan Selili

Kelurahan Sungai Dama

Kelurahan Sidomulyo

Kelurahan Pelabuhan

Kelurahan Pasar Pagi

Kelurahan Sungai Pinang Luar

Kelurahan Sungai Pinang Dalam

Kelurahan Sempaja

Desa Lempake

Desa Sungai Kapih

Desa Sambutan

Desa Pulau Atas

Kecamatan Samarinda Ulu, terdiri dari :

Kelurahan Air Putih

Kelurahan Karang Asam

Kelurahan Telok Lerong Ulu

Kelurahan Telok Lerong Ilir

Kelurahan Jawa

Kelurahan Bugis

Kelurahan Sidodadi

Kelurahan Lok Bahu

Desa Loa Bakung

Desa Loa Buah

Kecamatan Samarinda Seberang, terdiri dari :

Kelurahan Baka - Rampak Dalam

Kelurahan Sungai Keledang

Kelurahan Mesjid

Desa Loa Janan Ilir

Kecamatan Palaran, terdiri dari :

Kelurahan Rawa Makmur

Kelurahan Bukuan

Kelurahan Handil Bakti

Desa Simpang Pasir

Kelurahan Bantuas Pasal 3 Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :

Kecamatan Samarinda Ilir di Kelurahan Karang Mumus.

Kecamatan Samarinda Ulu di Kelurahan Air Putih.

Kecamatan Samarinda Seberang di Kelurahan Baka-Rapak Dalam.

Kecamatan Palaran di Kelurahan Rawa Makmur. Pasal 4 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda mempunyai batas-batas sebagai-berikut :

Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

Di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Anggana, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

Di sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai. Pasal 5 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :

Kelurahan Gunung Sari Ilir

Kelurahan Gunung Sari Ulu

Kelurahan Karang Jati

Kelurahan Karang Rejo

Kelurahan Gunung Samarinda

Kelurahan Batu Ampar

Kelurahan Karang Joang

Kelurahan Baru Ilir

Kelurahan Baru Tengah

Kelurahan Baru Ulu

Kelurahan Kariangau

Kelurahan Prapatan

Kelurahan Klandasan Ulu

Kelurahan Klandasan Ilir

Kelurahan Damai

Kelurahan Sepinggan

Kelurahan Manggar

Kelurahan Lemaru

Kelurahan Teritip

Desa Manggar Baru

Sebagian Kelurahan Pantai Lango

Sebagian Kelurahan Jenebora. (2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan ditata kembali menjadi 3 wilayah kecamatan, yaitu :

Kecamatan Balikpapan Utara, terdiri dari :

Kelurahan Gunung Samarinda

Kelurahan Gunung Sari Ilir

Kelurahan Gunung Sari Ulu

Kelurahan Karang Jati

Kelurahan Karang Rejo

Kelurahan Batu Ampar

Kelurahan Karang Joang.

Kecamatan Balikpapan Barat, terdiri dari :

Kelurahan Baru Ilir

Kelurahan Baru Tengah

Kelurahan Baru Ulu

Kelurahan Kariangau

Sebagian Kelurahan Pantai Lango

Sebagian Kelurahan Jenebora.

Kecamatan Balikpapan Timur, terdiri dari :

Kelurahan Damai

Kelurahan Prapatan

Kelurahan Klandasan Ulu

Kelurahan Klandasan Ilir

Kelurahan Sepinggan

Kelurahan Manggar

Kelurahan Lemaru

Kelurahan Teritip

Desa Manggar Baru. Pasal 6 Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :

Kecamatan Balikpapan Utara di Kelurahan Gunung Samarinda.

Kecamatan Balikpapan Barat di Kelurahan Baru Ilir.

Kecamatan Balikpapan Timur di Kelurahan Damai. Pasal 7 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan mempunyai batas-batas sebagai berikut :

Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

Di sebelah Titnur berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Selat Makasar.

Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir.

Di sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Makasar. Pasal 8 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai setelah diadakan penataan, terbagi atas 32 kecamatan yaitu :

Kecamatan Damai

Kecamatan Muara Lawa

Kecamatan Barong Tongkok

Kecamatan Melak

Kecamatan Muara Pahu

Kecamatan Jempang

Kecamatan Penyinggahan

Kecamatan Bongan

Kecamatan Muara Muntai

Kecamatan Loa Kulu

Kecamatan Muara Badak

Kecamatan Tenggarong

Kecamatan Sebulu

Kecamatan Kota Bangun

Kecamatan Kenohan

Kecamatan Kembang Janggut

Kecamatan Muara Ancalong

Kecamatan Muara Bengkal

Kecamatan Muara Kaman

Kecamatan Bontang

Kecamatan Sangkulirang

Kecamatan Muara Wahau

Kecamatan Tabang

Kecamatan Long Iram

Kecamatan Long Bagun

Kecamatan Long Pahangai

Kecamatan Long Apari

Kecamatan Muara Jawa

Kecamatan Samboja

Kecamatan Sanga-sanga

Kecamatan Loa Janan

Kecamatan Anggana. (2) Wilayah Kecamatan Sanga-sanga, Loa Janan, dan Anggana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah meliputi :

Kecamatan Sanga-sanga, setelah dikurangi dengan wilayah Kelurahan Bantuas.

Kecamatan Loa Janan setelah dikurangi dengan wilayah Desa Loa Buah, Loa Bakung, dan Loa Janan Ilir.

Kecamatan Anggana setelah dikurangi dengan wilayah Desa Sungai Kapih, Sambutan dan Pulau Atas. Pasal 9 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah yaitu dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, yang terdiri dari :

Kelurahan Penajam

Kelurahan Gunung Seteleng

Kelurahan Nenang

Kelurahan Nipah-nipah

Kelurahan Lawe-lawe

Kelurahan Petung

Desa Giri Mukti

Kelurahan Tanjung Tengah

Kelurahan Salo Loang

Kelurahan Pejala

Kelurahan Kampung Baru

Kelurahan Sesumpu

Kelurahan Sungai Parit

Kelurahan Bulu Minung

Kelurahan Gersik

Kelurahan Sepan

Kelurahan Sotek

Kelurahan Riko

Kelurahan Maridan

Kelurahan Pemaluan

Kelurahan Mentawir

Kelurahan Sepaku

Desa Sepaku I

Desa Sepaku II

Desa Sepaku III

Desa Semoi I

Desa Semoi II

Kelurahan Pantai Lango (sebagian)

Kelurahan Jenebora (sebagian) (2) Sebagian wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah wilayahnya dialihkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah namanya menjadi Kecamatan Penajam dengan Pusat Pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Penajam. (3) Dengan dimasukkannya wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang semula terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu :

Kecamatan Tanah Grogot

Kecamatan Kuaro

Kecamatan Long Ikis

Kecamatan Long Kali

Kecamatan Waru

Kecamatan Batu Sopang

Kecamatan Muara Komam

Kecamatan Pasir Belengkong

Kecamatan Tanjung Aru

Kecamatan Penajam. (4) Sisa wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1), yang meliputi sebagian Kelurahan Pantai Lango dan sebagian Kelurahan Jenebora, tetap berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 (1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Balikpapan, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasir, yang mengatur desa/kelurahan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat penetapan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 12 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 45 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1987 TENTANG PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI, DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR I. UMUM 1. Dasar pertimbangan

Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang.

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 menentukan bahwa batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditetapkan oleh Menteri Dalam N

Namun, hingga sekarang batas-batas tersebut belum pernah ditetapkan oleh Menteri, Dalam Negeri.

Sementara batas-batas tersebut belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur telah menentukan batas kedua Kotamadya tersebut dengan Surat Keputusan tanggal 8 Januari 1960 Nomor 20/1960 tentang Penetapan Batas-batas Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan dan kemudian dengan Surat Keputusan Gubernur tertanggal 2 Pebruari 1969 Nomor I/T.H.PEM/SK-1969, Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan diperluas wilayahnya dengan penambahan beberapa kecamatan dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

Pada saat ditetapkannya perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan tahun 1969, Undang-undang yang berlaku tentang penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965. Pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut menyatakan bahwa perubahan batas Daerah Otonom ditetapkan melalui Peraturan P

Demikian pun ketentuan Pasal 4 ayat (3) jo Pasal 25 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, menggariskan bahwa perubahan batas Daerah Otonom/Wilayah Administratif ditetapkan dengan Peraturan P

Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, maka penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan secara definitif perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan kenyataan pada saat ini, luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda adalah 272.700 Ha (2.727 Km2) dengan jumlah penduduk sebesar 281.675 jiwa pada tahun 1983, sedangkan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan adalah seluas 256.000 Ha (2.560 Km2) dengan jumlah penduduk sebesar 297.069 jiwa pada tahun yang

Sedangkan luas wilayah yang efektif dan terbangun pada kedua Kotamadya tersebut, tidak lebih dari 5% dari luas areal yang

Keadaan ini perlu dirasionalisasikan agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dalam rangka perwujudan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. 2. Penetapan Batas Wilayah

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka untuk dapat terarahnya pertumbuhan dan perkembangan kota secara efektif dan efisien serta terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan usaha pembangunan, dipandang perlu untuk menetapkan luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda yaitu seluas 71.800 Ha dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan seluas 69.000 Ha.

Dengan penetapan batas tersebut, diharapkan akan dapat terpenuhi kebutuhan akan ruang bagi kegiatan pembangunan dalam rangka usaha menyejahterakan kehidupan masyarakat kota dan wilayah

Di samping itu, diharapkan pula akan lebih melancarkan usaha pembinaan maupun di dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga kota Samarinda dan Balikpapan akan dapat berperan lebih nyata sebagai pusat pembangunan, yang mendukung secara timbal balik bagi per-tumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya.

Penetapan batas wilayah tersebut pada dasarnya telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Samarinda dan Balikpapan serta dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai dan Pasir seperti yang dinyatakan dalam :

Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda tanggal 2 Juli 1985 Nomor 7 Tahun 1985 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda.

Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan tanggal 1 Nopember 1985 Nomor : 07/SK/DPRD/ BPP/1985 tentang Persetujuan Penyerahan Wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang untuk dimasukkan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir kecuali sebagian Kelurahan Jenebora dan Sebagian kelurahan Pantai Lango.

Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai tanggal 7 Oktober 1985 Nomor 46/SK/ DPRD-11-82/1985 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai tanggal 29 Juni 1985 Nomor 31/SK/ DPRD-II- 82/1985 tentang Pernyataan menerima 3 (tiga) Wilayah Kecamatan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan menyerahkan 6 (enam) buah desa di Wilayah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir tanggal 4 September 1985 Nomor KPTS-02/DPRD-PSR/ 1985 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir.

Dengan penetapan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, maka semua peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas-batas wilayah administratif Daerah Tingkat II yang bersangkutan, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku

Penentuan batas-batas wilayah Kotamadya/Kabupaten dimaksud secara pasti, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat pertimbangan/saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang didasarkan atas hasil pengukuran (pematokan) secara nyata di

Penelitian, pengukuran (pematokan) batas-batas pasti dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kotamadya/Kabupaten yang

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai sebelum dilakukan pengalihan wilayah dari Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda terdiri atas 29 (dua puluh sembilan)

Ayat (2) Kelurahan Bantuas dan Desa-desa Loa Buah, Loa Bakung, Loa Janan Ilir, Sungai Kapih, Sambutan, Pulau Atas tetap berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3364

Komentar!