Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional (Natour Ltd)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1987
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1987 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD) Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd), maka dipandang perlu menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd);
bahwa Hotel Merdeka yang berlokasi di Bandung, Surakarta, Madiun, Kediri, Wonosobo, dan Lumajang yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd);
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ini; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (NATOUR LTD) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 6);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1975 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham Perushaan Perseroan Terbatas Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (NATOUR LTD) (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 35);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun. 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD).
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (NATOUR LTD) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 35).
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 teriri dari 6 (enam) hotel beserta perlengkapannya yaitu Hotel Merdeka Bandung, Hotel Merdeka Surakarta, Hotel Merdeka Madiun, Hotel Merdeka Kediri, Hotel Merdeka Wonosobo, dan Hotel Merdeka Lumajang yang perinciannya dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya secara masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diudangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara. Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.