Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1987 TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna operasi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) serta sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 9 dan Pasal 29 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai penetapan dan penggunaan laba serta pengurusan cadangan umum perusahaan dalam suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3239); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA). BAB I PENETAPAN LABA

    Pasal 1

    Penetapan besarnya laba Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, selanjutnya disebut PERTAMINA dilakukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah pada setiap akhir tahun buku berdasarkan hasil pengesahan neraca dan perhitungan laba dan rugi perusahaan.


    Pasal 2
    (1)

    Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 adalah penerimaan bersih usaha perusahaan setelah dikurangi dengan penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 termasuk retensi (fee) yang diterima PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982, (2) Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

    1. 10% (sepuluh persen) disetor ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah.


  5. Cadangan umum;

  6. Cadangan tujuan;

  7. Jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai, Direksi, serta Dewan Komisaris Pemerintah;

  1. Penggunaan lain-lain.
    Pasal 3

    Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan besarnya masing-masing bagian laba dengan batas jumlah tertentu cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. BAB II PENGGUNAAN LABA


    Pasal 4

    Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.


    Pasal 5

    Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 dipergunakan untuk pembiayaan hal-hal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah, antara lain untuk :

    1. peningkatan kegiatan pokok sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;

    2. perluasan bidang usaha yang berhubungan langsung dengan kegiatan PERTAMINA sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.


    Pasal 6

    Penggunaan lain-lain dari sisa laba PERTAMINA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah.


    Pasal 7

    Ketentuan tentang penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap laba PERTAMINA sejak tahun buku 1986/1987. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 8

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):