Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 Ke Tahun Anggaran 1987/1988
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1987
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1987 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 KE TAHUN ANGGARAN 1987/1988 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987, pada akhir Maret 1987 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyekÄproyek sebagaimana dimaksud dalam UndangÄundang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 (tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 dan Pasal 3 ayat (1) UndangÄundang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) UndangÄUndang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangÄundang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
UndangÄundang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);
UndangÄundang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);
UndangÄundang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/ 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 kepada Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3345);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 KE TAHUN ANGGARAN 1987/1988.
Pasal 1
(1)Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 sebesar Rp 64.990.350.000,00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988.
(2)Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga, dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana ditetapkan dalam UndangÄundang Nomor 3 Tahun 1987.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyekÄproyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masingÄmasing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UndangÄundang Nomor 1 Tahun 1986.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 36 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1987 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 KE TAHUN ANGGARAN 1987/1988 1. UMUM Pelaksanaan tahun ketiga Pelita IV, yaitu Tahun Anggaran 1986/ 1987 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor I Tahun 1986 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1987 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/ 1987 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/ 1988 atau tahun ke empat Pelita IV, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987. II. Pasal DEMI PASAL Pasal I Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya kredit anggaran tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan digunakan habis, dan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa kredit yang tidak diperlukan lagi, karena sasaran proyek telah tercapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3359
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.