Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin Di Ujung Pandang Dan Sepinggan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1987 TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA BANDAR UDARA HASANUDDIN DI UJUNG PANDANG DAN SEPINGGAN DI BALIKPAPAN UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA I Menimbang :
bahwa arus penumpang, barang, dan pesawat terbang pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan dewasa ini terus meningkat;
bahwa Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan, yang merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan setelah diadakan pengkajian dari segi usaha telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan suatu unit usaha;
bahwa Perusahaan Umum Angkasa Pura I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 dipandang mampu untuk mengelola Bandar Udara lainnya di samping bandar udara yang sudah diusahakan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan dan menjadikannya tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum Angkasa Pura I, yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 35);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA BANDAR UDARA HASANUDDIN DI UJUNG PANDANG DAN SEPINGGAN DI BALIKPAPAN UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA I.
Pasal 1
(1)Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1987 kekayaan Negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I.
(2)Terhitung mulai tangal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada Bandar Udara Sepinggan di Balikpapan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 1
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.