Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1982 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung Georgia Pacific International Corporation sebagai salah satu peserta pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Terpadu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tanggal 6 Oktober 1982 telah mengundurkan diri, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah tersebut di atas; bahwa berhubung Georgia Pacific International Corporation sebagai salah satu peserta pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Terpadu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tanggal 6 Oktober 1982 telah mengundurkan diri, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah tersebut di atas; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1982 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI KERTAS TERPADU. Pasal I 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut: "(2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan PT. Alas Helau." 2. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut :
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.