Penyediaan dan Penggunaan Tanah Serta Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
bahwa bandar udara merupakan salah satu prasarana angkutan udara yang memerlukan pengaturan penyediaan tanah dan ruang udara serta lingkungan yang bebas penghalang guna menjamin keselamatan operasi penerbangan dan keselamatan masyarakat yang ada di sekitarnya; a. bahwa bandar udara merupakan salah satu prasarana angkutan udara yang memerlukan pengaturan penyediaan tanah dan ruang udara serta lingkungan yang bebas penghalang guna menjamin keselamatan operasi penerbangan dan keselamatan masyarakat yang ada di sekitarnya;
bahwa dengan meningkatnya peranan angkutan udara, maka perlu adanya pengaturan yang meliputi penyediaan dan penggunaan tanah dan ruang udara di sekitar bandar udara sesuai dengan kemajuan teknologi; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 NOmor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH SERTA RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Lapangan terbang adalah tiap-tiap bagian darat ataupun perairan yang termasuk wilayah Republik Indonesia yang menurut Keputusan Menteri ditunjuk dipergunakan untuk keperluan penerbangan. 2. Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, epkumham.go dan usaha penunjang penerbangan lainnya. 3. Penghalang adalah semua benda yang bersifat tetap atau sementara, bergerak maupun tidak bergerak yang letaknya pada suatu kawasan atau tempat atau menonjol di atas suatu permukaan tertentu di atas dan/atau di sekitar Bandar Udara yang dapat membahayakan pergerakan pesawat udara dan/atau keselamatan operasi penerbangan. 4. Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu. 5. Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. 6. Permukaan Horizontal-Dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar Bandar Udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas. 7. Permukaan Horozontal-Luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan. 8. Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan-Horizontal-Dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan-Horizontal- Luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan. 9. Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan bedarak tertentu dari as landasan, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada as landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan- Horizontal-Dalam. 10. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah kawasan di sekitar bandar udara yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan guna menjamin keselamatan penerbangan. 11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara. BAB II PERENCANAAN, PENYEDIAAN, SERTA PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI BANDAR UDARA Pasal 2 (1) Untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pembinaan Bandar Udara serta pengembangannya, perlu disediakan tanah dan ruang udara untuk pelayanan keselamatan operasi penerbangan, pelayanan umum, dan fasilitas penunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut maupun untuk semua fasilitas. (2) Penyediaan tanah dan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada rencana penggunaan tanah dan ruang udara yang epkumham.go menjamin keserasian dan keseimbangan dengan usaha-usaha dalam bidang lain di kawasan letak Bandar Udara bersangkutan. Pasal 3 (1) Penetapan lokasi bagi tiap Bandar Udara dilakukan oleh Menteri. (2) Batas-batas bagi tiap Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri bersama Menteri Dalam Negeri. (3) Batas-batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan bagi tiap Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri. Pasal 4 (1) Tanah-tanah yang terletak di Bandar Udara diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri dengan hak pengelolaan. (2) Menteri dapat menunjuk pejabat tertentu atau badan usaha milik Negara untuk menjalankan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan memberikan izin membuat bangunan kepada pihak ke tiga dengan standar bangunan yang berlaku serta dengan memperhatikan pertimbangan Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan. (3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III KAWASAN-KAWASAN DI SEKITAR BANDAR UDARA Pasal 5 (1) Kawasan di sekitar Bandar Udara yaitu Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di atas Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Kerucut, dan Permukaan Transisi dengan batas-batas tertentu harus bebas dari penghalang. (2) Menteri menetapkan batas-batas kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tiap-tiap Bandar Udara. Pasal 6 Tanah dan ruang udara di sekitar Bandar Udara yang merupakan Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Horizontal-Luar, Permukaan Kerucut, dan Permukaan Transisi serta Kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi udara dapat dipergunakan oleh umum dengan memenuhi persyaratan keselamatan operasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 7 Penggunaan tanah dan ruang udara yang bertentangan dengan persyaratan yang epkumham.go ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilarang. Pasal 8 (1) Tingkat kebisingan di kawasan di sekitar Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang lingkungan hidup. (2) Perencanaan dan penetapan penggunaan tanah yang terletak di sekitar Bandar Udara dilakukan dengan memperhatikan tingkat kebisingan yang disebabkan oleh kebisingan pesawat udara. BAB IV KETENTUAN PIDANA Pasal 9 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan harus mengembalikannya kepada keadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal 10 Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kepada palanggar dikenakan pula tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 12 Keadaan yang bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, pelaksanaan penyesuaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 epkumham.go epkumham.go
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.