Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan; a. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian; Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dipandang memenuhi syarat sebagai wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037): MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN KE KOTA KAJEN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN. Pasal 1 (1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan. (2) Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlokasi di wilayah Kecamatan Kajen, yang terdiri dari : epkumham.go 1. Kelurahan Kajen 2. Desa Nyamok 3. Desa Tanjung Kulon 4. Desa Tanjung Sari 5. Desa Gejlig 6. Desa Rowolaku 7. Desa Sambiroto 8. Desa Salit 9. Desa Kebonagung 10. Desa Sangkanjoyo 11. Desa Kutorejo. (3) Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Di sebelah Utara dengan Desa Wangandowo, Desa Sumurjomblangbogo dan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong. b. Di sebelah Barat dengan Desa Jagung dan Desa Langensari, Kecamatan Kesesi. c. Di sebelah Selatan dengan Desa Pekiringan Alit, Desa Gandarum, Desa Sinangoh Prendeng dan Desa Sukoyoso, Kecamatan Kajen. d. Di sebelah Timur dengan Desa Wonosari dan Desa Banjarejo serta Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kajen berkedudukan di Kelurahan Kajen. Pasal 2 Pusat Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di Kota Kajen. Pasal 3 Tempat kedudukan Instansi Vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan disesuaikan dengan temipat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan sebagaimiana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pemindahan dan pembinaan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Pasal 5 Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalani Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal pembiayaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memiperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. Pasal 6 epkumham.go epkumham.go
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.