Bea Masuk Tambahan atas Barang Impor

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986

Kerangka<< >>

bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri di dalam negeri, khususnya guna menciptakan iklim persaingan yang sehat dan wajar di dalam pasar dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang pemungutan Bea Masuk Tambahan atas barang impor; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri di dalam negeri, khususnya guna menciptakan iklim persaingan yang sehat dan wajar di dalam pasar dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang pemungutan Bea Masuk Tambahan atas barang impor; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3004); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1 Atas barang impor selain dikenakan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasid 1 Indische Tariefwet 1873, dapat dikenakan pula Bea Masuk Tambahan. Pasal 2 Besarnya Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan penentuan jenis barang yang akan dikenakan Bea Masuk Tambahan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut atas dasar nilai impor yang sama dengan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk. epkumham.go epkumham.go

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):