Pembentukan Kecamatan Kelapa Kampit dan Kecamatan Dendang di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas- tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung; a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas- tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN KECAMATAN DENDANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BELITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN. epkumham.go Pasal 1 (1) Membentuk Kecamatan Kelapa Kampit di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung, yang meliputi wilayah :
Desa Senyubuk b. Desa Buding c. Desa Air Kelik d. Desa Cendil. (2) Wilayah Kecamatan Kelapa Kampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manggar. (3) Dengan terbentuknya Kecamatan Kelapa Kampit, maka wilayah Kecamatan Manggar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelapa Kampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 2 (1) Membentuk Kecamatan Dendang di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung, yang meliputi wilayah :
a. Desa Simpang Pesak b. Desa Tanjung Kelumpang c. Desa Tanjung Batu Hitam d. Desa Dendang e. Desa Jangkang f. Desa Nyuruk. (2) Wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gantung. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Dendang, maka wilayah Kecamatan Gantung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Kampit berkedudukan di Desa Senyubuk. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dendang berkedudukan di Desa Simpang Pesak. Pasal 4 Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, dan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan sebagaimana dimaksud data Pasal 1 dan Pasal 2, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dengan memperhitungkan epkumham.go epkumham.go
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.