Pembentukan Kecamatan Aranio di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Kecamatan Mekarsari Dan Kecamatan Barambai di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Bungur dan Kecamatan Lokpaikat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Upau, Kecamatan Jaro, Kecamatan Muara Harus, dan Kecamatan Pugaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986

Kerangka<< >>
  1. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk 9 (sembilan) Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut di atas; a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk 9 (sembilan) Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut di atas;

    1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor II 06);

  3. Undang-undang Nomor 3 Drt Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 39);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); epkumham.go MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANJAR, KECAMATAN MEKARSARI DAN KECAMATAN BARAMBAI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARITO KUALA, KECAMATAN BUNGUR DAN KECAMATAN LOKPAIKAT DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPIN, KECAMATAN UPAU, KECAMATAN JARO, KECAMATAN MUARA HARUS, DAN KECAMATAN PUGAAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABALONG PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELATAN. Pasal 1 (1) Membentuk Kecamatan Aranio di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, yang meliputi wilayah : a.Desa Aranio b.Desa Tiwingan c.Desa Tiwingan Baru d.Desa Manunggul e.Desa Kalaan f.Desa Belangian g.Desa Anawit h.Desa Pa'au i.Desa Artain j.Desa Bunglai k.Desa Apuai l.Desa Rantau Bujur m.Desa Rantau Balai n.Desa Banua Riam. (2) Wilayah Kecamatan Aranio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Karang Intan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Aranio maka Wilayah Kecamatan Karang Intan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Aranio, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 2 (1) Membentuk Kecamatan Mekarsari di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi Wilayah : a.Desa Mekarsari b.Desa Tamban Raya c.Desa Tamban Raya Baru d.Desa Tinggiran Darat e.Desa Tinggiran Tengah f.Desa Jelapat II g.Desa Karang Mekar h.Desa Indah Sari i.Desa Tinggiran Baru. epkumham.go (2) Wilayah Kecamatan Mekarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tamban. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mekarsari maka Wilayah Kecamatan Tamban dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mekarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (I). Pasal 3 (1) Membentuk Kecamatan Barambai di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi Wilayah : a.Desa Barambai Kolam Kiri b.Desa Sungai Kali c.Desa Barambai Kolam Kanan d.Desa Barambai e.Desa Bagagap f.Desa Handil Barabai g.Desa Pendalaman h.Desa Pendalaman Baru i.Desa Barambai Karya Tani. (2) Wilayah Kecamatan Barambai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rantau Badauh. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Barambai, maka Wilayah Kecamatan Rantau Badauh dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Barambai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 4 (1) Membentuk Kecamatan Bungur di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, yang meliputi Wilayah : a.Desa Bungur Lama b.Desa Banua Padang c.Desa Kalumpang d.Desa Rantau Bujur e.Desa Banua Padang Hilir f.Desa Shabah g.Desa Pantai Walang h.Desa Hangui i.Desa Bungur Baru j.Desa Paringguling k.Desa Linuh l.Desa Purut m.Desa Timbung. (2) Wilayah Kecamatan Bungur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tapin Utara. Pasal 5 (1) Membentuk Kecamatan Lokpaikat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, yang epkumham.go meliputi Wilayah : a.Desa Lokpaikat b.Desa Bitahan c.Desa Binderang d.Desa Bitahan Baru e.Desa Bataratat f.Desa Parandakan g.Desa Puncak Harapan h.Desa Budimulya i.Desa Bitahan Tengah j.Desa Ayunan Papan. (2) Wilayah Kecamatan Lokpaikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tapin Utara. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bungur dan Kecamatan Lokpaikat, maka Wilayah Kecamatan Tapin Utara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Bungur dan Wilayah Kecamatan Lokpaikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1). Pasal 6 (1) Membentuk Kecamatan Upau di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah : a.Desa Pangelak b.Desa Kinarum c.Desa Kaong d.Desa Bilas e.Desa Buruk Balik f.Desa Dambung Suring g.Desa Sei Rumbia h.Desa Masingai I i.Desa Masingai II j.Desa Pamintaan. (2) Wilayah Kecamatan Upau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula Merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Haruai. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Upau, maka Wilayah Kecamatan Haruai dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Upau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 7 (1) Membentuk Kecamatan Jaro di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah : a.Desa Jaro b.Desa Lano c.Desa Solan d.Desa Gagarata e.Desa Nalui epkumham.go f.Desa Muang g.Desa Namun h.Desa Taratai i.Desa Purui. (2) Wilayah Kecamatan Jaro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Uya. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jaro, maka Wilayah Kecamatan Muara Uya dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jaro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 8 (1) Membentuk Kecamatan Muara Harus di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah : a.Desa Tantaringin b.Desa Muara Harus c.Desa Pandangin d.Desa Madang e.Desa Manduin f.Desa Murung Karangan g.Desa Mantuin. (2) Wilayah Kecamatan Muara Harus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kelua. Pasal 9 (1) Membentuk Kecamatan Pugaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah : a.Desa Pugaan b.Desa Pampanan c.Desa Kayu Getah d.Desa Kuala Perak e.Desa Halangan f.Desa Sei Rukam I g.Desa Sei Rukam II h.Desa Jirak i.Desa Tamunti. (2) Wilayah Kecamatan Pugaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayan Kecamatan Kelua. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Harus dan Kecamatan Pugaan, maka Wilayah Kecamatan Kelua dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Muara Harus dan Wilayah Kecamatan Pugaan. Pasal 10 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aranio berada di Desa Aranio. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mekarsari berada di Desa Mekarsari. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Barambai berada di Desa Barambai Kolam Kiri. epkumham.go epkumham.go

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):