Pembentukan Kota Administratif Cilegon
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan khususnya wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak di Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Cilegon dan Pulomerak; a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan khususnya wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak di Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Cilegon dan Pulomerak;
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Cilegon perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : epkumham.go 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuanUndang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. 2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. 3. Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratif Cilegon adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintah Kota Administratif Cilegon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang. (2) Dalam rangka memperlaju perkembangan wilayah Kota Administratif Cilegon, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Cilegon. Pasal 4 Pemerintah Kota Administratif Cilegon menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi serta fisik perkotaan;
Mendukung dan merangsang secara timbal bauk perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada khususnya. Pasal 5 (1) Wilayah Kota Administratif Cilegon meliputi : (a) Seluruh wilayah Kecamatan Cilegon, terdiri dari : epkumham.go 1. Desa Jombangwetan 2. Desa Ciwedus 3. Desa Masigit 4. Desa Ciwaduk 5. Desa Gendongdalam 6. Desa Panggungrawi 7. Desa Bendungan 8. Desa Cibeber 9. Desa Sukmajaya 10. Desa Ketileng 11. Desa Kedaleman 12. Desa Karangasem 13. Desa Kalitimbang 14. Desa Begendung 15. Desa Cikeray 16. Desa Bulakan (b) Seluruh wilayah Kecamatan Pulomerak, yang terdiri dari:
Desa Kotasari 2. Desa Suralaya 3. Desa Lebakgede 4. Desa Tamansari 5. Desa Gerem 6. Desa Rawaarum 7. Desa Grogol 8. Desa Kotabumi 9. Desa Pabean 10. Desa Tegalbunder 11. Desa Purwakarta 12. Desa Ramanuji 13. Desa Kebondalem 14. Desa Mekarsari 15. Desa Semangraya 16. Desa Wamasari 17. Desa Kebonsari 18. Desa Dringo 19. Desa Banjarnegara 20. Desa Tegalratu 21. Desa Kubangsari 22. Desa Lebakdenok 23. Desa Tamanbaru 24. Desa Citangkil (c) Sebagian wilayah Kecamatan Anyar, terdiri dari :
Desa Randakari 2. Desa Kepuh 3. Desa Gunungsugi (2) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf a, maka Kecamatan Cilegon dihapuskan. (3) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf b, maka Kecamatan Pulomerak epkumham.go dihapuskan. (4) Wilayah Kecamatan Anyar adalah wilayah setelah dikurangi dengan 3 (tiga) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c. Pasal 6 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Cilegon dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
Wilayah Kecamatan Cilegon, yang terdiri dari :
Desa Jombangwetan 2. Desa Ciwedus 3. Desa Masigit 4. Desa Ciwaduk 5. Desa Gedongdalam 6. Desa Panggungrawi 7. Desa Bendungan 8. Desa Cibeber 9. Desa Sukmajaya 10. Desa Ketileng 11. Desa Kedaleman 12. Desa Karangasem 13. Desa Kalitimbang 14. Desa Bagendung 15. Desa Cikeray 16. Desa Bulakan b. Wilayah Kecamatan Ciwandan, terdiri dari :
Desa Samangraya 2. Desa Warnasari 3. Desa Kebonsari 4. Desa Dringo 5. Desa Banjamegara 6. Desa Tegalratu 7. Desa Kubangsari 8. Desa Randakari 9. Desa Kepuh 10. Desa Gunungsugih 11. Desa Lebakdenok 12. Desa Tamanbaru 13. Desa Citangkil c. Wilayah Kecamatan Pulomerak, terdiri dari :
Desa Kotasari 2. Desa Suralaya 3. Desa Lebakgede 4. Desa Tamansari 5. Desa Gerem 6. Desa Rawaarum 7. Desa Grogol 8. Desa Kotabumi 9. Desa Pabean 10. Desa Tegalbunder epkumham.go 11. Desa Purwakarta 12. Desa Ramanuju 13. Desa Kebondalem 14. Desa Mekarsari Pasal 7 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Cilegon berkedudukan di Kota Cilegon. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cilegon berkedudukan di Desa Ciwaduk. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciwandan berkedudukan di Desa Tegalratu. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulomerak berkedudukan di Desa Rawaarum. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Cilegon ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 9 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Cilegon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
- Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Cilegon sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana epkumham.go epkumham.go
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.