Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986

Kerangka<< >>
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;

    1. bahwa kekayaan Negara berupa kapal-kapal keruk yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipisahkan dari kekayaan Negara Republik Indonesia untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;

    2. bahwa kekayaan tersebut pada huruf b untuk dijadikan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 45); epkumham.go MEMUTUSKAN : Menetapkan : epkumham.go

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):