Pembentukan Kecamatan Kramatmulya dan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Kecamatan Cimanggung dan Ujung Jaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Kecamatan Bojong dan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Kecamatan Blanaka Tanjungsiang Compreng Patok Beusi Cibogo dan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Kecamatan Pekalipan dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 13 (tiga belas) Kecamatan dan menata serta mengubah nama Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut di atas;
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 13 (tiga belas) Kecamatan dan menata serta mengubah nama Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut di atas; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); epkumham.go MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA Di KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUNINGAN, KECAMATAN CIMANGGUNG DAN UJUNG JAYA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG, KECAMATAN BOJONG DAN TEGALWARU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWAKARTA, KECAMATAN BLANAKAN, TANJUNGSIANG, COMPRENG, PATOKBEUSI, CIBOGO, DAN CIPUNEGARA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG, KECAMATAN PEKALIPAN DAN PENATAAN SERTA PERUBAHAN NAMA KECAMATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CIREBON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT. Pasal 1 (1) Membentuk Kecamatan Kramatmulya di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah : a. Desa Ragawacana
Desa Pajambon
Desa Gandasoli
Desa Cibentang
Desa Kasturi
Desa Cilowa
Desa Cikaso
Desa Karangmangu
Desa Nanggerang
Desa Kramatmulya
Desa Kalapagunung
Desa Cilaja
Desa Gereba
Desa Bojong
Desa Cikubangsari
Desa Padarek
Desa Widarasari. (2) Wilayah Kecamatan Kramatimulya sebagaimana dimaksud data ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuningan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kramatmulya maka wilayah Kecamatan Kuningan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kramatmulya sebagaimana dimaksud data ayat (1). Pasal 2 (1) Membentuk Kecamatan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah : a. Desa Darma
Desa Bakom
Desa Jagara epkumham.go
Desa Karangsari
Desa Sagarahiang
Desa Gunungsirah
Desa Karanganyar
Desa Parung
Desa Cikupa
Desa Kawahmanuk
Desa Cipasung
Desa Paninggaran
Desa Sukarasa
Desa Sakerta Barat
Desa Cageur
Desa Cimenga
Desa Sakerta Timur
Desa Situsari
Desa Tugumulya. (2) Wilayah Kecamatan Darma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kadugede. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Darma, maka wilayah Kecamatan Kadugede dikurangi dengan wilayah Kecamatan Darma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3 (1) Membentuk Kecamatan Cimanggung di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, yang meliputi wilayah : a. Desa Cimanggung
Desa Tegalmangging
Desa Sindangpakuwon
Desa Sindanggalih
Desa Sindulang
Desa Mangunarga
Desa Sawahdadap
Desa Sukadana
Desa Cihanjuang
Desa Cikahuripan. (2) Wilayah Kecamatan Cimanggung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cikeruh. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cimanggung, maka wilayah Kecamatan Cikeruh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cimanggung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 4 (1) Membentuk Kecamatan Ujungjaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, meliputi wilayah : a. Desa Ujungjaya
Desa Cibuluh
Desa Sukamulya epkumham.go
Desa Cipelang
Desa Sakurjaya
Desa Kudangwangi
Desa Palasari
Desa Kebon Cau
Desa Palabuan. (2) Wilayah Kecamatan Ujungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tomo. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ujungjaya, maka wilayah Kecamatan Tomo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ujungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 5 (1) Membentuk Kecamatan Bojong di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, meliputi wilayah : a. Desa Cikeris
Desa Cileunca
Desa Cipeundeuy
Desa Pangkalan
Desa Bojong Barat
Desa Bojong Timur
Desa Cibingbin
Desa Sindangpanon
Desa Sindangsari
Desa Pasanggrahan
Desa Kertasari
Desa Sukamanah
Desa Cihanjawar
Desa Pawenang. (2) Wilayah Kecamatan Bojong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Darangden. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bojong, maka wilayah Kecamatan Darangden dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bojong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 6 (1) Membentuk Kecamatan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, meliputi wilayah : a. Desa Tegalwaru
Desa Batutumpang
Desa Citalang
Desa Karoya
Desa Warungjeruk
Desa Cisarua
Desa Sukamulya
Desa Sukahaji
Desa Tegalsari
Desa Pasanggrahan epkumham.go
Desa Galumpang. (2) Wilayah Kecamatan Tegalwaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Plered. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tegalwaru, maka wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegalwaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 7 (1) Membentuk Kecamatan Blanakan di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Blanakan
Desa Cilamayagirang
Desa Cilamayahilir
Desa Rawameneng
Desa Rawamekar
Desa Jayamukti
Desa Muara
Desa Tanjungtiga
Desa Langensari. (2) Wilayah Kecamatan Blanakan sebagaimana dimaksud data ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ciasem. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Blanakan, maka wilayah Kecamatan Ciasem dikurangi dengan wilayah Kecamatan Blanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 8 (1) Membentuk Kecamatan Tanjungsiang di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Tanjungsiang
Desa Bumiara
Desa Cimeuhmal
Desa Sirap
Desa Sindanglaya
Desa Rancamanggung
Desa Kawungluwuk
Desa Cibuluh
Desa Pakuhaji
Desa Gandasoli
Desa Cikawung. (2) Wilayah Kecamatan Tanjungsiang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cisalak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tanjungsiang, maka wilayah Kecamatan Cisalak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanjungsiang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 9 (1) Membentuk Kecamatan Compreng di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, epkumham.go meliputi wilayah : a. Desa Compreng
Desa Mekarjaya
Desa Kalensari
Desa Jatireja
Desa Sukatani
Desa Jatimulya
Desa Sukadana
Desa Kiarasari. (2) Wilayah Kecamatan Compreng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pusakanegara. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Compreng, maka wilayah Kecamatan Pusakanegara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Compreng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 10 (1) Membentuk Kecamatan Patokbeusi di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Rancabango
Desa Rancajaya
Desa Ciberes
Desa Gempolsari
Desa Tambakjati
Desa Jatiragashilir
Desa Tanjungrasa
Desa Tanjungrasakidul
Desa Pancaasih
Desa Rancamulya. (2) Wilayah Kecamatan Patokbeusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pabuaran. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Patokbeusi, maka wilayah Kecamatan Pabuaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patokbeusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 11 (1) Membentuk Kecamatan Cibogo di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Cibogo
Desa Cinangsi
Desa Wanareja
Desa Sumurbarang
Desa Sadawarna
Desa Pandaasih
Desa Majasari (2) Wilayah Kecamatan Cibogo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Subang. epkumham.go (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cibogo, maka wilayah Kecamatan Subang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cobogo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 12 (1) Membentuk Kecamatan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Tanjung
Desa Simpar
Desa Jati
Desa Wanasari
Desa Sidamulya
Desa Padamulya
Desa Perigimulya
Desa Sidajaya
Desa Kosambi
Desa Manyingsal. (2) Wilayah Kecamatan Cipunegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pagedan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cipunegara, maka wilayah Kecamatan Pagedan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cipunegara sebagaimana dimaksud data ayat (1). Pasal 13 (1) Membentuk Kecamatan Pekalipan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, meliputi wilayah : a. Kelurahan Pekalipan
Kelurahan Pekalangan
Kelurahan Pulasaren
Kelurahan Jagasatru. (2) Wilayah Kecamatan Pekalipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cirebon Timur. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pekalipan, maka wilayah Kecamatan Cirebon Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pekalipan sebagaimana dimaksud data ayat (1). Pasal 14 Menata wilayah dan mengubah nama Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon sebagai berikut : (1) Nama Kecamatan Cirebon Utara diubah menjadi Kecamatan Kejaksan yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Kejaksan
Kelurahan Kesenden
Kelurahan Sukapura
Kelurahan Kebon Baru. (2) Nama Kecamatan Cirebon Barat diubah menjadi Kecamatan Kesambi yang meliputi wilayah : epkumham.go
Kelurahan Kesambi
Kelurahan Pekiringan
Kelurahan Suryaragi
Kelurahan Drajat
Kelurahan Karyamulya. (3) Nama Kecamatan Cirebon Timur diubah menjadi Kecamatan Lemahwungkuk yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Lemahwungkuk
Kelurahan Panjunan
Kelurahan Kasepuhan
Kelurahan Pegambiran. (4) Nama Kecamatan Cirebon Selatan diubah menjadi Kecamatan Harjamukti yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Harjamukti
Kelurahan Larangan
Kelurahan Kecapi
Kelurahan Kalijaga
Kelurahan Argasurya Pasal 15 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kramatmulya berkedudukan di Desa Kramatmulya. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Darma berkedudukan di Desa Darma. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimanggung berkedudukan di Desa Cimanggung. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ujungjaya berkedudukan di Desa Ujungjaya. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bojong berkedudukan di Bojong Barat. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegalwaru berkedudukan di Desa Tegalwaru. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Blanakan berkedudukan di Desa Blanakan. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungsiang berkedudukan di Desa Tanjungsiang. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Compreng berkedudukan di Desa Compreng. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Patokbeusi berkedudukan di Desa Gempolsari. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibogo berkedudukan di Desa Cibogo. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipunegara berkedudukan di Desa Tanjung. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pekalipan berkedudukan di Kelurahan Pekalipan. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kejaksan berkedudukan di Kelurahan Kejaksan. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kesambi berkedudukan di Kelurahan Kesambi. (16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahwungkuk berkedudukan di Kelurahan Lemahwungkuk. (17) Pusat Pemerintahan Kecamatan Harjamukti berkedudukan di Kelurahan Harjamukti. Pasal 16 Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,dan Pasal 14 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, epkumham.go epkumham.go