Pembentukan Kecamatan Kramatmulya dan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Kecamatan Cimanggung dan Ujung Jaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Kecamatan Bojong dan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Kecamatan Blanaka Tanjungsiang Compreng Patok Beusi Cibogo dan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Kecamatan Pekalipan dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986

bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 13 (tiga belas) Kecamatan dan menata serta mengubah nama Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut di atas;

bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 13 (tiga belas) Kecamatan dan menata serta mengubah nama Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut di atas; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); epkumham.go MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA Di KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUNINGAN, KECAMATAN CIMANGGUNG DAN UJUNG JAYA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG, KECAMATAN BOJONG DAN TEGALWARU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWAKARTA, KECAMATAN BLANAKAN, TANJUNGSIANG, COMPRENG, PATOKBEUSI, CIBOGO, DAN CIPUNEGARA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG, KECAMATAN PEKALIPAN DAN PENATAAN SERTA PERUBAHAN NAMA KECAMATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CIREBON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT. Pasal 1 (1) Membentuk Kecamatan Kramatmulya di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah : a. Desa Ragawacana

Desa Pajambon

Desa Gandasoli

Desa Cibentang

Desa Kasturi

Desa Cilowa

Desa Cikaso

Desa Karangmangu

Desa Nanggerang

Desa Kramatmulya

Desa Kalapagunung

Desa Cilaja

Desa Gereba

Desa Bojong

Desa Cikubangsari

Desa Padarek

Desa Widarasari. (2) Wilayah Kecamatan Kramatimulya sebagaimana dimaksud data ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuningan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kramatmulya maka wilayah Kecamatan Kuningan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kramatmulya sebagaimana dimaksud data ayat (1). Pasal 2 (1) Membentuk Kecamatan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah : a. Desa Darma

Desa Bakom

Desa Jagara epkumham.go

Desa Karangsari

Desa Sagarahiang

Desa Gunungsirah

Desa Karanganyar

Desa Parung

Desa Cikupa

Desa Kawahmanuk

Desa Cipasung

Desa Paninggaran

Desa Sukarasa

Desa Sakerta Barat

Desa Cageur

Desa Cimenga

Desa Sakerta Timur

Desa Situsari

Desa Tugumulya. (2) Wilayah Kecamatan Darma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kadugede. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Darma, maka wilayah Kecamatan Kadugede dikurangi dengan wilayah Kecamatan Darma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3 (1) Membentuk Kecamatan Cimanggung di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, yang meliputi wilayah : a. Desa Cimanggung

Desa Tegalmangging

Desa Sindangpakuwon

Desa Sindanggalih

Desa Sindulang

Desa Mangunarga

Desa Sawahdadap

Desa Sukadana

Desa Cihanjuang

Desa Cikahuripan. (2) Wilayah Kecamatan Cimanggung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cikeruh. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cimanggung, maka wilayah Kecamatan Cikeruh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cimanggung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 4 (1) Membentuk Kecamatan Ujungjaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, meliputi wilayah : a. Desa Ujungjaya

Desa Cibuluh

Desa Sukamulya epkumham.go

Desa Cipelang

Desa Sakurjaya

Desa Kudangwangi

Desa Palasari

Desa Kebon Cau

Desa Palabuan. (2) Wilayah Kecamatan Ujungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tomo. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ujungjaya, maka wilayah Kecamatan Tomo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ujungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 5 (1) Membentuk Kecamatan Bojong di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, meliputi wilayah : a. Desa Cikeris

Desa Cileunca

Desa Cipeundeuy

Desa Pangkalan

Desa Bojong Barat

Desa Bojong Timur

Desa Cibingbin

Desa Sindangpanon

Desa Sindangsari

Desa Pasanggrahan

Desa Kertasari

Desa Sukamanah

Desa Cihanjawar

Desa Pawenang. (2) Wilayah Kecamatan Bojong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Darangden. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bojong, maka wilayah Kecamatan Darangden dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bojong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 6 (1) Membentuk Kecamatan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, meliputi wilayah : a. Desa Tegalwaru

Desa Batutumpang

Desa Citalang

Desa Karoya

Desa Warungjeruk

Desa Cisarua

Desa Sukamulya

Desa Sukahaji

Desa Tegalsari

Desa Pasanggrahan epkumham.go

Desa Galumpang. (2) Wilayah Kecamatan Tegalwaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Plered. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tegalwaru, maka wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegalwaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 7 (1) Membentuk Kecamatan Blanakan di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Blanakan

Desa Cilamayagirang

Desa Cilamayahilir

Desa Rawameneng

Desa Rawamekar

Desa Jayamukti

Desa Muara

Desa Tanjungtiga

Desa Langensari. (2) Wilayah Kecamatan Blanakan sebagaimana dimaksud data ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ciasem. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Blanakan, maka wilayah Kecamatan Ciasem dikurangi dengan wilayah Kecamatan Blanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 8 (1) Membentuk Kecamatan Tanjungsiang di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Tanjungsiang

Desa Bumiara

Desa Cimeuhmal

Desa Sirap

Desa Sindanglaya

Desa Rancamanggung

Desa Kawungluwuk

Desa Cibuluh

Desa Pakuhaji

Desa Gandasoli

Desa Cikawung. (2) Wilayah Kecamatan Tanjungsiang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cisalak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tanjungsiang, maka wilayah Kecamatan Cisalak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanjungsiang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 9 (1) Membentuk Kecamatan Compreng di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, epkumham.go meliputi wilayah : a. Desa Compreng

Desa Mekarjaya

Desa Kalensari

Desa Jatireja

Desa Sukatani

Desa Jatimulya

Desa Sukadana

Desa Kiarasari. (2) Wilayah Kecamatan Compreng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pusakanegara. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Compreng, maka wilayah Kecamatan Pusakanegara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Compreng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 10 (1) Membentuk Kecamatan Patokbeusi di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Rancabango

Desa Rancajaya

Desa Ciberes

Desa Gempolsari

Desa Tambakjati

Desa Jatiragashilir

Desa Tanjungrasa

Desa Tanjungrasakidul

Desa Pancaasih

Desa Rancamulya. (2) Wilayah Kecamatan Patokbeusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pabuaran. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Patokbeusi, maka wilayah Kecamatan Pabuaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patokbeusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 11 (1) Membentuk Kecamatan Cibogo di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Cibogo

Desa Cinangsi

Desa Wanareja

Desa Sumurbarang

Desa Sadawarna

Desa Pandaasih

Desa Majasari (2) Wilayah Kecamatan Cibogo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Subang. epkumham.go (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cibogo, maka wilayah Kecamatan Subang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cobogo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 12 (1) Membentuk Kecamatan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah : a. Desa Tanjung

Desa Simpar

Desa Jati

Desa Wanasari

Desa Sidamulya

Desa Padamulya

Desa Perigimulya

Desa Sidajaya

Desa Kosambi

Desa Manyingsal. (2) Wilayah Kecamatan Cipunegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pagedan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cipunegara, maka wilayah Kecamatan Pagedan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cipunegara sebagaimana dimaksud data ayat (1). Pasal 13 (1) Membentuk Kecamatan Pekalipan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, meliputi wilayah : a. Kelurahan Pekalipan

Kelurahan Pekalangan

Kelurahan Pulasaren

Kelurahan Jagasatru. (2) Wilayah Kecamatan Pekalipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cirebon Timur. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pekalipan, maka wilayah Kecamatan Cirebon Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pekalipan sebagaimana dimaksud data ayat (1). Pasal 14 Menata wilayah dan mengubah nama Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon sebagai berikut : (1) Nama Kecamatan Cirebon Utara diubah menjadi Kecamatan Kejaksan yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Kejaksan

Kelurahan Kesenden

Kelurahan Sukapura

Kelurahan Kebon Baru. (2) Nama Kecamatan Cirebon Barat diubah menjadi Kecamatan Kesambi yang meliputi wilayah : epkumham.go

Kelurahan Kesambi

Kelurahan Pekiringan

Kelurahan Suryaragi

Kelurahan Drajat

Kelurahan Karyamulya. (3) Nama Kecamatan Cirebon Timur diubah menjadi Kecamatan Lemahwungkuk yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Lemahwungkuk

Kelurahan Panjunan

Kelurahan Kasepuhan

Kelurahan Pegambiran. (4) Nama Kecamatan Cirebon Selatan diubah menjadi Kecamatan Harjamukti yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Harjamukti

Kelurahan Larangan

Kelurahan Kecapi

Kelurahan Kalijaga

Kelurahan Argasurya Pasal 15 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kramatmulya berkedudukan di Desa Kramatmulya. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Darma berkedudukan di Desa Darma. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimanggung berkedudukan di Desa Cimanggung. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ujungjaya berkedudukan di Desa Ujungjaya. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bojong berkedudukan di Bojong Barat. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegalwaru berkedudukan di Desa Tegalwaru. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Blanakan berkedudukan di Desa Blanakan. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungsiang berkedudukan di Desa Tanjungsiang. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Compreng berkedudukan di Desa Compreng. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Patokbeusi berkedudukan di Desa Gempolsari. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibogo berkedudukan di Desa Cibogo. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipunegara berkedudukan di Desa Tanjung. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pekalipan berkedudukan di Kelurahan Pekalipan. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kejaksan berkedudukan di Kelurahan Kejaksan. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kesambi berkedudukan di Kelurahan Kesambi. (16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahwungkuk berkedudukan di Kelurahan Lemahwungkuk. (17) Pusat Pemerintahan Kecamatan Harjamukti berkedudukan di Kelurahan Harjamukti. Pasal 16 Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,dan Pasal 14 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, epkumham.go epkumham.go

Komentar!