Pembentukan Kota Administratif Metro
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung umumnya dan wilayah Kecamatan Metro di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya kebutuhan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Metro; a. bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung umumnya dan wilayah Kecamatan Metro di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya kebutuhan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Metro;
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Metro telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan, yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Metro perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
Undang-undang Nomor 3 Prp Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2620);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO. epkumham.go BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 19,74 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
Wilayah administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
Wilayah Kecamatan Metro adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Residen Lampung, Nomor 304 tanggal 15 Juni 1946. BAB II TUNJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratif Metro adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintahan Kota Administratif Metro bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Tengah. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah berkedudukan di Kota Administratif Metro. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Metro, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Metro. Pasal 4 Pemerintah Kota Administratif Metro menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, serta fisik perkotaan;
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat epkumham.go II Lampung Tengah pada khususnya. Pasal 5 Wilayah Kota Administratif Metro, adalah meliputi Kelurahan dan Desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Metro yaitu :
Kelurahan Metro 2. Kelurahan Yosodadi 3. Kelurahan Hadimulyo 4. Kelurahan Ganjar Agung 5. Kelurahan Tejosari 6. Kelurahan Mulyojati 7. Desa Banjarsari 8. Desa Purwosari 9. Desa Karangrejo 10. Desa Margorejo 11. Desa Sumbersar 12. Desa Rejomulyo Pasal 6 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kota Administratif Metro dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yakni:
Wilayah Kecamatan Metro Raya, terdiri dari :
Kelurahan Metro 2. Kelurahan Yosodadi 3. Kelurahan Hadimulyo 4. Kelurahan Ganjar Agung 5. Desa Banjarsari 6. Desa Purwosari 7. Desa Karangrejo 2. Wilayah Kecamatan Bantul, terdiri dari:
Kelurahan Tejosari 2. Kelurahan Mulyojati 3. Desa Margorejo 4. Desa Sumbersari 5. Desa Rejomulyo Pasal 7 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Metro berkedudukan di Kota Metro. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Metro Raya berkedudukan di Kelurahan Metro. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantul berkedudukan di Kelurahan Mulyojati. epkumham.go BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratrif Metro ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 9 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Metro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
- Struktur organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro, tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Metro, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Tengah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Drt Tahun 1956 epkumham.go epkumham.go
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.