Pembentukan Kota Administratif Pariaman
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan data wilayah Kecamatan Pariaman di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintah Wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyrakat di wilayah tersebut; a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan data wilayah Kecamatan Pariaman di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintah Wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyrakat di wilayah tersebut;
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Pariaman telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Pariaman perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
Undang-undang Nomor 19 Drt Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN. epkumham.go BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.:
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P/50. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratif Pariaman adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintahan Kota Administratif Pariaman bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman. (2) Ibukota Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman berkedudukan di Kota Administratif Pariaman. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Pariaman, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Pariaman. Pasal 4 Pemerintah Kota Administratif Pariaman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
(1)Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; epkumham.go (2) Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
(3)Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya. Pasal 5 (1) Wilayah Kota Administratif Pariaman meliputi :
Semua KeLurahan dan Desa yang termasuk Kecamatan Pariaman, yang terdiri dari :
Kelurahan Pasir 2. Kelurahan Kampung Perak 3. Kelurahan Lohong 4. Kelurahan Karan Aur 5. Kelurahan Alai Gelombang 6. Kelurahan Jawi-jawi 1 7. Kelurahan Jawi-jawi II 8. Kelurahan Kampung Jawa 1 9. Kelurahan Kampung Jawa 11 10. Kelurahan Kampung Pondok 11. Kelurahan Pondok II 12. Kelurahan Ujung Batung 13. Kelurahan Jalan Baru 14. Kelurahan Taratak 15. Kelurahan Jalan Kereta Api 16. Kelurahan Jati Hilir 17. Desa Jati Mudik 18. Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan 19. Desa Rawang 20. Desa Koto Kacik 21. Desa Kampung Sato 22. Desa Labuh Raya 23. Desa Koto Mandakek 24. Desa Pasir Pauh 25. Desa Subarang Padang 26. Desa Subarang 27. Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan 28. Desa Lapai 29. Desa Bunga Tanjung 30. Desa Kampung Tangah IV Kota Sei Rotan 31. Desa Kajai 32. Desa Kampung Kandang 33. Desa Kaluat 34. Desa Air Santok epkumham.go 35. Desa Cubadak Mentawai 36. Desa Sungai Pasak 37. Desa Sungai Sirah 38. Desa Kampung Gadang 39. Desa Kampung Baru Padusunan 40. Desa Pakasai 41. Desa Talago Sarik 42. Desa Bato 43. Desa Batang Kabung 44. Desa Koto Maparak 45. Desa Apar 46. Desa Tanjung Sabar 47. Desa Ampalu 48. Desa Olo 49. Desa Alai 50. Desa Sikapak Hilir 51. Desa Padang Kunik 52. Desa Labung 53. Desa Sikapak Mudik 54. Desa Manggung 55. Desa Cubadak Air 56. Desa Sirambang 57. Desa Kasik Putih 58. Desa Sikapak Usang 59. Desa Hulu Bandar 60. Desa Taji-Taji 61. Desa Sungai Batung 62. Desa Durian Gadang 63. Desa Pakotan 64. Desa Naras Hilir 65. Desa Naras I 66. Desa Balai Naras 67. Desa Padang Birik-birik 751 68. Desa Sintuk 69. Desa Sungai Rambai. b. Sebagian wilayah Kecamatan Nan Sabaris yang terdiri dari :
Desa Marunggai 2. Desa Balai Kurai Taji 3. Desa Simpang 4. Desa Toboh Palabah 5. Desa Marabau 6. Desa Pauh Kurai Taji 7. Desa Batang Tanjungkek 8. Desa Sikabu 9. Desa Kampung Apar 10. Desa Taluk epkumham.go 11. Desa Padang Cakur 12. Desa Palak Ameh 13. Desa Sungai Kasai 14. Desa Pasir Sumur c. Sebagian Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik, yaitu terdiri dari :
Desa Rambai 2. Desa Punggung Lading. (2) Wilayah Kecamatan Nan Sabaris adalah wilayah setelah dikurangi dengan 14 (empat belas) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. (3) Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik adalah wilayah setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c. Pasal 6 Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan Pembinaan Wilayah, maka wilayah Kota Administratif Pariaman dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
Wilayah Kecamatan Pariaman Utara, terdiri dari :
Desa Kampung Gadang 2. Desa Kampung Baru Padusunan 3. Desa Pakasai 4. Desa Talago Barik 5. Desa Manggung 6. Desa Apar 7. Desa Tanjung Sabar 8. Desa Ampalu 9. Desa Cubadak Air 1O. Desa Sirambang 11. Desa Olo 12. Desa Alai 13. Desa Kasik Putih 14. Desa Sikapak Usang 15. Desa Hulu Bandar 16. Desa Taji-Taji 17. Desa Sungai Batung 18. Desa Durian Gadang 19. Desa Sikapak Hilir 20. Desa Padang Kunik 21. Desa Labung 22. Desa Sikakap Mudik 23. Desa Pakotan 24. Desa Naras Hilir 25. Desa Naras Satu 26. Desa Balai Naras 27. Desa Padang Birik-Birik 28. Desa Sintuk epkumham.go 29. Desa Rambai b. Wilayah Kecamatan Pariaman Tengah, terdiri dari :
Kelurahan Pasir 2. Kelurahan Kampung Perak 3. Kelurahan Lohong 4. Kolurahan Karan Aur 5. Kelurahan Alai Gelombang 6. Kelumhan Jawi-Jawi I 7. Kelurahan Jawi-Jawi II 8. Kelurahan Kampung Jawa I 9. Kelurahan Kampung Jawa 11 10. Kelurahan Pondok 11. Kelurahan Pondok II 12. Kelurahan Ujung Batung 13. Kelurahan Jalan Baru 14. Kelurahan Taratak 15. Kelurahan Jalan Kereta Api 16. Kelurahan Jati Hilir 17. Desa Jati Mudik 18. Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan 19. Desa Rawang 20. Desa Koto Kacik 21. Desa Kampung Sato 22. Desa Labuh Raya 23. Desa Pasir Pauh 24. Desa Koto Mandakek 25. Desa Subarang Padang 26. Desa Subarang 27. Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan 28. Desa Lapai 29. Desa Bato 30. Desa Batang Kabung 31. Desa Koto Marapak 32. Desa Air Sontok 33. Desa Cubadak Mentawai 34. Desa Sungai Pasak 35. Desa Sungai Sirah. c. Wilayah Kecamatan Pariaman Selatan, terdiri dari :
Desa Bungo Tanjung 2. Desa Kampung Tangah IV Koto Sei Rotan 3. Desa Kajai 4. Desa Kampung Kandang 5. Desa Kaluat 6. Desa Rambai 7. Desa Punggung Lading epkumham.go 8. Desa Marunggi 9. Desa Balai Kurai Taji 10. Desa Simpang 11. Desa Toboh Palaboh 12. Desa Marabau 13. Desa Pauh Kurai Taji 14. Desa Batang Tajungkek 15. Desa Sikabu 16. Desa Kampung Apar 17. Desa Taluk 18. Desa Padang Cakur 19. Desa Ameh 20. Desa Sungai Kasai 21. Desa Pasir Sumur Pasal 7 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Pariaman berkedudukan di Kota Pariaman. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Utara berkedudukan di Desa Balai Naras. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Tengah berkedudukan di Kelurahan Pasir. (4) Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Pariaman Selatan berkedudukan di Desa Balai Kurai Taji. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Perincian Struktur Pemerintahan Kota Admistratif Pariaman ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi situasi kota yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 9 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Padang Pariaman, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. epkumham.go BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
- Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Pariaman, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perobahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat. (3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. epkumham.go epkumham.go
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.