Pembentukan Kota Administratif Pariaman

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986

bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan data wilayah Kecamatan Pariaman di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintah Wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyrakat di wilayah tersebut;

bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan data wilayah Kecamatan Pariaman di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintah Wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyrakat di wilayah tersebut; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Pariaman telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Pariaman perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

Undang-undang Nomor 19 Drt Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75);

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN. epkumham.go BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;

Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;

Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P/

BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratif Pariaman adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju

BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintahan Kota Administratif Pariaman bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman. (2) Ibukota Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman berkedudukan di Kota Administratif Pariaman. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Pariaman, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Pariaman. Pasal 4 Pemerintah Kota Administratif Pariaman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : (1) Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; epkumham.go (2) Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; (3) Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada

Pasal 5 (1) Wilayah Kota Administratif Pariaman meliputi : a. Semua KeLurahan dan Desa yang termasuk Kecamatan Pariaman, yang terdiri dari :

Kelurahan Pasir

Kelurahan Kampung Perak

Kelurahan Lohong

Kelurahan Karan Aur

Kelurahan Alai Gelombang

Kelurahan Jawi-jawi 1

Kelurahan Jawi-jawi II

Kelurahan Kampung Jawa 1

Kelurahan Kampung Jawa 11

Kelurahan Kampung Pondok

Kelurahan Pondok II

Kelurahan Ujung Batung

Kelurahan Jalan Baru

Kelurahan Taratak

Kelurahan Jalan Kereta Api

Kelurahan Jati Hilir

Desa Jati Mudik

Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan

Desa Rawang

Desa Koto Kacik

Desa Kampung Sato

Desa Labuh Raya

Desa Koto Mandakek

Desa Pasir Pauh

Desa Subarang Padang

Desa Subarang

Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan

Desa Lapai

Desa Bunga Tanjung

Desa Kampung Tangah IV Kota Sei Rotan

Desa Kajai

Desa Kampung Kandang

Desa Kaluat

Desa Air Santok epkumham.go

Desa Cubadak Mentawai

Desa Sungai Pasak

Desa Sungai Sirah

Desa Kampung Gadang

Desa Kampung Baru Padusunan

Desa Pakasai

Desa Talago Sarik

Desa Bato

Desa Batang Kabung

Desa Koto Maparak

Desa Apar

Desa Tanjung Sabar

Desa Ampalu

Desa Olo

Desa Alai

Desa Sikapak Hilir

Desa Padang Kunik

Desa Labung

Desa Sikapak Mudik

Desa Manggung

Desa Cubadak Air

Desa Sirambang

Desa Kasik Putih

Desa Sikapak Usang

Desa Hulu Bandar

Desa Taji-Taji

Desa Sungai Batung

Desa Durian Gadang

Desa Pakotan

Desa Naras Hilir

Desa Naras I

Desa Balai Naras

Desa Padang Birik-birik 751

Desa Sintuk

Desa Sungai Rambai.

Sebagian wilayah Kecamatan Nan Sabaris yang terdiri dari :

Desa Marunggai

Desa Balai Kurai Taji

Desa Simpang

Desa Toboh Palabah

Desa Marabau

Desa Pauh Kurai Taji

Desa Batang Tanjungkek

Desa Sikabu

Desa Kampung Apar

Desa Taluk epkumham.go

Desa Padang Cakur

Desa Palak Ameh

Desa Sungai Kasai

Desa Pasir Sumur

Sebagian Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik, yaitu terdiri dari :

Desa Rambai

Desa Punggung Lading. (2) Wilayah Kecamatan Nan Sabaris adalah wilayah setelah dikurangi dengan 14 (empat belas) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf

(3)Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik adalah wilayah setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf

Pasal 6 Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan Pembinaan Wilayah, maka wilayah Kota Administratif Pariaman dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni : a. Wilayah Kecamatan Pariaman Utara, terdiri dari :

Desa Kampung Gadang

Desa Kampung Baru Padusunan

Desa Pakasai

Desa Talago Barik

Desa Manggung

Desa Apar

Desa Tanjung Sabar

Desa Ampalu

Desa Cubadak Air 1O. Desa Sirambang

Desa Olo

Desa Alai

Desa Kasik Putih

Desa Sikapak Usang

Desa Hulu Bandar

Desa Taji-Taji

Desa Sungai Batung

Desa Durian Gadang

Desa Sikapak Hilir

Desa Padang Kunik

Desa Labung

Desa Sikakap Mudik

Desa Pakotan

Desa Naras Hilir

Desa Naras Satu

Desa Balai Naras

Desa Padang Birik-Birik

Desa Sintuk epkumham.go

Desa Rambai

Wilayah Kecamatan Pariaman Tengah, terdiri dari :

Kelurahan Pasir

Kelurahan Kampung Perak

Kelurahan Lohong

Kolurahan Karan Aur

Kelurahan Alai Gelombang

Kelumhan Jawi-Jawi I

Kelurahan Jawi-Jawi II

Kelurahan Kampung Jawa I

Kelurahan Kampung Jawa 11

Kelurahan Pondok

Kelurahan Pondok II

Kelurahan Ujung Batung

Kelurahan Jalan Baru

Kelurahan Taratak

Kelurahan Jalan Kereta Api

Kelurahan Jati Hilir

Desa Jati Mudik

Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan

Desa Rawang

Desa Koto Kacik

Desa Kampung Sato

Desa Labuh Raya

Desa Pasir Pauh

Desa Koto Mandakek

Desa Subarang Padang

Desa Subarang

Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan

Desa Lapai

Desa Bato

Desa Batang Kabung

Desa Koto Marapak

Desa Air Sontok

Desa Cubadak Mentawai

Desa Sungai Pasak

Desa Sungai Sirah.

Wilayah Kecamatan Pariaman Selatan, terdiri dari :

Desa Bungo Tanjung

Desa Kampung Tangah IV Koto Sei Rotan

Desa Kajai

Desa Kampung Kandang

Desa Kaluat

Desa Rambai

Desa Punggung Lading epkumham.go

Desa Marunggi

Desa Balai Kurai Taji

Desa Simpang

Desa Toboh Palaboh

Desa Marabau

Desa Pauh Kurai Taji

Desa Batang Tajungkek

Desa Sikabu

Desa Kampung Apar

Desa Taluk

Desa Padang Cakur

Desa Ameh

Desa Sungai Kasai

Desa Pasir Sumur Pasal 7 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Pariaman berkedudukan di Kota Pariaman. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Utara berkedudukan di Desa Balai Naras. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Tengah berkedudukan di Kelurahan Pasir. (4) Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Pariaman Selatan berkedudukan di Desa Balai Kurai Taji. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Perincian Struktur Pemerintahan Kota Admistratif Pariaman ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi situasi kota yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur

BAB V PEMBIAYAAN Pasal 9 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Padang Pariaman, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah

epkumham.go BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :

Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

  1. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Pariaman, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
  1. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perobahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
(2)Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat. (3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang

epkumham.go epkumham.go

Komentar!