Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986

bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kecamatan Banda Sakti, wilayah Kecamatan Muara Dua, sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, sebagian wilayah Kecamatan Dewantara dan sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelengaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wialayah Kecamatan tersebut;

bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kecamatan Banda Sakti, wilayah Kecamatan Muara Dua, sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, sebagian wilayah Kecamatan Dewantara dan sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelengaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wialayah Kecamatan tersebut; b. bahwa perkembangan dan kemajuan di wilayah tersebut huruf a menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelengaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang pembentukan Kota Praja Sabang dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758);

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemeritahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); epkumham.go MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : (1) Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (2) Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (3) Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Muara Batu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun

BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna, dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju

BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintah Kota Administratif Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara berkedudukan di Kota Administratif Lhokseumawe. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Lhokseumawe. epkumham.go Pasal 4 Pemerintah Kota Administratif Lholseumawe menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada

Pasal 5 Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe meliputi : a. Seluruh wilayah Kecamatan Banda Sakti, yang terdiri dari :

Kelurahan Kota Lhokseumawe

Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe

Kelurahan Simpang Empat

Kelurahan Tumpok Teungoh

Kelurahan Kota Blang

Desa Pusong Lhokseumawe

Desa Hagu Selatan 8Desa Hagu Lhokseumawe

Desa Ujong Blang

Desa Keude Aceh

Desa Uteun Bayi

Desa Mon Gedong.

Seluruh Wilayah Kecamatan Muara Dua yang terdiri dari :

Desa Keude Peukan Cunda

Desa Meunasah Uteun Kot

Desa Blang Pohroh

Desa Lhok Mon Puteh

Desa Meunasah Mee

Desa Cot Girek

Desa Cot Mamplam

Desa Blang Crum

Desa Alue Awee

Desa Meunasah Mesjid

Desa Panggai

Desa Paya Bili

Desa Blang Panyang

Desa Meunasah Alue

Desa Paya Punteuet

Desa Meunasah Meuriya

Desa Meunasah Dayah epkumham.go

Desa Paloh Punti

Desa Blang Pulo

Desa Batuphat Timur

Desa Blang Naleung Mameh

Desa Ujong Paeu

Desa Cot Trieng

Desa Blang Lancang Timur/Manyang

Desa Blang Lancang Barat/Blang

Desa Rancong Barat/Paloh Bate

Desa Rancong Timur/Padang Sakti

Kelurahan Batuphat Barat.

Sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, terdiri dari :

Desa Meunasah Blang Cut

Desa Maunasah Teungoh

Desa Meunasah Tunong

Desa Meunasah Mesjid Punteuet

Desa Meunasah Keude Punteuet

Desa Meunasah Blang Punteuet

Desa Meunasah Kumbang Punteuet

Desa Meunasah Ulee Blang Mane

Desa Meunasah Rayeuk Punteuet

Desa Meunasah Asan Kareung

Desa Meunasah Mane Kareung

Desa Meunsah Baloi

Desa Blang Teue

Desa Jamban Timur

Desa Mesjid Meuraksa

Desa Meunasah Kuala.

Sebagian wilayah Kecamatan Kuta Makmur, yang terdiri dari :

Desa Seuneubok

Desa Blang Wwue Baroh

Desa Jeuleukat

Desa Blang Weue Panjau

Desa Alue Lim

Desa Meunasah Blang

Sebagian wilayah Kecamatan Dewantara, yang terdiri dari :

Desa Keude Krueng Geukueh

Desa Tambon Baroh

Desa Paloh Gadeng

Desa Tambon Tunong

Desa Paloh Lada

Desa Uteun Geulinggang

Desa Pulo Rangkom

Desa Paloh Igeuh

Desa Bangka Jaya epkumham.go

Desa Ulee Reuleung

Desa Ulee Pulo

Desa Glumpang Sulu Timur

Desa Glumpang Sulu Barat

Desa Bluka Teubai

Desa Lancang Barat.

Sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu, yang terdiri dari :

Desa Keude Mane

Desa Meunasah Drang

Desa Meunasah Baro

Desa Meunasah Lhok

Desa Cot Seurani

Desa Tanah Anoe

Desa Panton Gurah

Desa Mane Tunong

Desa Kwala Dewa

Desa Meunasah Pinto

Desa Teupin Banja

Desa Tumpok Beurandang

Desa Paloh Raya

Desa Panigah

Desa Keude Bungkaih

Desa Kamban

Desa Ulee Madon

Desa Cot Trueng

Desa Meunasah Aron

Desa Dakuta

Desa Reuleuet Timur

Desa Reuleuet Barat

Desa Paloh Awe

Desa Pinto Makmur Pasal 6 (1) Wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu adalah wilayah setelah dikurangi dengan 16 (enam belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf

(2)Wilayah Kecamatan Kuta Makmur adalah wilayah setelah dikurangi dengan 6 (enam) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
(3)Sisa Wilayah Kecamatan Dewantara setelah dikurangi dengan 15 (lima belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dibentuk menjadi Kecamatan Nisam, yang berada di luar wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dan meliputi :
Desa Meunasah Pasi

Desa Paya Dua

Desa Jabet

Desa Ulee Nyeue

Desa Paya Uleu epkumham.go

Desa Alue Keurinyai

Desa Jamuan

Desa Simirah

Desa Sangkilan

Desa Blang Pala

Desa Paloh Mambu

Desa Paya Beunyot

Desa Blang Karieng

Desa Paloh Kaya Kunyet

Desa Gampong Barat

Desa Beunot

Desa Seuneubok

Desa Cot Leupe

Desa Gampong Teungoh

Desa Meunasah Meucat

Desa Alue

Desa Panton

Desa Paloh Mampre

Desa Peunayan

Desa Tingkeum

Desa Meunasah Rayeuk

Desa Meunasah Cut

Desa Jeuleukat

Desa Alue Bili

Desa Darussalam

Desa Alue Papeun

Desa Blang Jrat/Purwodadi

Desa Blang Pohroh

Desa Cot Mambong

Desa Blang Dalam Geunting

Desa Blang Dalam Tunong

Desa Blang Dalam Bareh

Desa Cot Me

Desa Cot Btung

Desa Blang Crok

Desa Krueng

Desa Keutapang

Desa Binje

Desa Ulee Blang (4) Sisa wilayah Kecamatan Muara Baru setelah dikurangi dengan 24 (dua puluh empat) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dibentuk menjadi Kecamatan Sawang yang berada di luar Kota Administratif Lhokseumawe dan meliputi :

Desa Lagang

Desa Abee Reuling

Desa Lhok Krue epkumham.go

Desa Lhok Merbo

Desa Gle Dagang

Desa Kuta Meuligaou

Desa Gampong Teungoh

Desa Babah Buloh

Desa Meunasah Pulo

Desa Punteuet

Desa Pante Jaloh

Desa Lhok Kuyun

Desa Blang Reuling

Desa Lhok Gajah

Desa Teupin Rusep

Desa Ulee Geudong

Desa Tanjong Keumala

Desa Cot Keumuneng

Desa Cot Lambideng

Desa Paya Rabo Lhok

Desa Paya Rabo Timur

Desa Lancok

Desa Rabo Payong

Desa Krueng Baro

Desa Lhok Bayu

Desa Babah Krueng

Desa Payah Gaboh

Desa Jurong

Desa Blang Manyak

Desa Lhok Jok

Desa Blang Teurakan

Desa Sawang

Desa Rusep Baroh

Desa Rusep Teungoh

Desa Rusep Tunong

Desa Gunci

Desa Kubu

Desa Blang Cut

Desa Lhok Cut. Pasal 7 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dibagi atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu : a. Wilayah Kecamatan Banda Sakti, terdiri dari :

Kelurahan Kota Lhokseumawe

Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe

Kelurahan Simpang Empat

Kelurahan Tumpok Teungoh epkumham.go

Kelurahan Kuta Blang

Desa Pusong Lhokseumawe

Desa Hagu Selatan

Desa Hagu Lhokseumawe

Desa Ujong Blang

Desa Keude Aceh

Desa Uteun Bayi

Desa Non Geudong.

Kecamatan Muara Dua terdiri dari :

Desa Keude Peukan Cunda

Desa Meunasah Uteun Kot

Desa Blang Pohroh

Desa Lhok Mon Puteh

Desa Meunasah Mee

Desa Cot Girek

Desa Cot Mamplam

Desa Blang Crum

Desa Alue Awee

Desa Meunasah Mesjid

Desa Panggoi

Desa Paya Bili

Desa Blang Panyang

Desa Meunasah Alue

Desa Paya Punteuet

Desa Meunasah Meuriya

Desa Meunasah Dayah

Desa Paloh Punti

Desa Blang Pulo

Desa Batuphat Timur

Kelurahan Batuphat Barat

Desa Blang Naleung Mameh

Desa Ujong Pacu

Desa Cot Trieng

Desa Blang Lancang Timur/Manyang

Desa Blang Lancang Barat/Blang

Desa Rancong Barat/Paloh Bate

Desa Rancong Timur/Padang Sakti.

Kecamatan Blang Mangat, terdiri dari :

Desa Meunasah Blang Cut

Desa Meunasah Teungoh

Desa Meunasah Tunong

Desa Meunasah Mesjida Punteuet

Desa Meunasah Keude Punteuet

Desa Meunasah Blang Punteuet

Desa Meunasah Kumbang Punteuet

Desa Meunasah Ulee Blang Mane epkumham.go

Desa Rayeuk Kareung

Desa Meunasah Asan Kareung

Desa Meunasah Mane Kareung

Desa Meunasah Baloi

Desa Meunasah Blang Tee

Desa Meunasah Jambau

Desa Meunasah Mesjid Meuraksa

Desa Meunasah Kuala

Desa Seuneubok

Desa Blang Weue Baroh

Desa Jeuleukat

Desa Blang Weue Panjau

Desa Alue Lim

Desa Meunasah Blang

Kecamatan Dewantara, terdiri dari :

Desa Meunasah Keude Krueng Geukeuh

Desa Tambon Baroh

Desa Paloh Gadeng

Desa Tambon Tunong

Desa Paloh Lada

Desa Uteuna Geulinggang

Desa Pulorangkom

Desa Paloh Igeuh

Desa Bangka Jaya

Desa Ulee Reuleung

Desa Ulee Pulo

Desa Gelumpang Sulu Timur

Desa Gelumpang Sulu Barat

Desa Beuluka Tenbai

Desa Lancang Barat

Kecamatan Muara Batu, terdiri dari :

Desa Krueng Mane

Desa Meunasah Drang

Desa Meunasah Baro

Desa Meunasah Lhok

Desa Cot Seurani

Desa Tanah Anoi

Desa Panton Gurah

Desa Mane Tunong

Desa Kwala Dewa

Desa Meunasah Pinto

Desa Teupin Banja

Desa Tumpok Beurandang

Desa Paloh Raya

Desa Panigah

Desa Keude Bungkaih epkumham.go

Desa Kamban

Desa Ulee Madon

Desa Cot Trueng

Desa Meunasah Aron

Desa Dakuta

Desa Reuleuet Timur

Desa Reuleuet Barat

Desa Paloh Awe

Desa Pinto Makmur Pasal 8 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe berkedudukan di wilayah Kota Administratif Lhokseumawe. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banda Sakti berkedudukan di Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Dua berkedudukan di Desa Keude Peukan Cunda. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Blang Mangat berkeudukan di Desa Meunasah Keude Punteuet. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dewantara berkedudukan di Desa Meunasah Keude Krueng Geukueh. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Batu berkedudukan di Desa Krueng Mane. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nisam berkedudukan di Desa Keude Amplah. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawang berkeudukan di Desa Sawang. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 9 Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur

BAB V PEMBIAYAAN Pasal 10 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah

epkumham.go BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :

Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah

  1. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara atas nama Gubernur Kepada Daerah Istimewa Aceh. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemerintah Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Wilayah Kecamatan Muara Dua, Wilayah Kecamatan Dewantara, dan Wilayah Kecamatan Muara Batu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
(2)Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. (3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang

epkumham.go epkumham.go

Komentar!