Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986

Kerangka<< >>
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kecamatan Banda Sakti, wilayah Kecamatan Muara Dua, sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, sebagian wilayah Kecamatan Dewantara dan sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelengaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wialayah Kecamatan tersebut; a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kecamatan Banda Sakti, wilayah Kecamatan Muara Dua, sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, sebagian wilayah Kecamatan Dewantara dan sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelengaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wialayah Kecamatan tersebut;

    1. bahwa perkembangan dan kemajuan di wilayah tersebut huruf a menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelengaraan pemerintahan secara khusus;

    2. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang pembentukan Kota Praja Sabang dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758);

  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemeritahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); epkumham.go MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    (1)

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (2) Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (3) Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Muara Batu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna, dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintah Kota Administratif Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara berkedudukan di Kota Administratif Lhokseumawe. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Lhokseumawe. epkumham.go Pasal 4 Pemerintah Kota Administratif Lholseumawe menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

    3. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya. Pasal 5 Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe meliputi :

    4. Seluruh wilayah Kecamatan Banda Sakti, yang terdiri dari :

  5. Kelurahan Kota Lhokseumawe 2. Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe 3. Kelurahan Simpang Empat 4. Kelurahan Tumpok Teungoh 5. Kelurahan Kota Blang 6. Desa Pusong Lhokseumawe 7. Desa Hagu Selatan 8Desa Hagu Lhokseumawe 9. Desa Ujong Blang 10. Desa Keude Aceh 11. Desa Uteun Bayi 12. Desa Mon Gedong. b. Seluruh Wilayah Kecamatan Muara Dua yang terdiri dari :

  6. Desa Keude Peukan Cunda 2. Desa Meunasah Uteun Kot 3. Desa Blang Pohroh 4. Desa Lhok Mon Puteh 5. Desa Meunasah Mee 6. Desa Cot Girek 7. Desa Cot Mamplam 8. Desa Blang Crum 9. Desa Alue Awee 10. Desa Meunasah Mesjid 11. Desa Panggai 12. Desa Paya Bili 13. Desa Blang Panyang 14. Desa Meunasah Alue 15. Desa Paya Punteuet 16. Desa Meunasah Meuriya 17. Desa Meunasah Dayah epkumham.go 18. Desa Paloh Punti 19. Desa Blang Pulo 20. Desa Batuphat Timur 21. Desa Blang Naleung Mameh 22. Desa Ujong Paeu 23. Desa Cot Trieng 24. Desa Blang Lancang Timur/Manyang 25. Desa Blang Lancang Barat/Blang 26. Desa Rancong Barat/Paloh Bate 27. Desa Rancong Timur/Padang Sakti 28. Kelurahan Batuphat Barat. c. Sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, terdiri dari :

  7. Desa Meunasah Blang Cut 2. Desa Maunasah Teungoh 3. Desa Meunasah Tunong 4. Desa Meunasah Mesjid Punteuet 5. Desa Meunasah Keude Punteuet 6. Desa Meunasah Blang Punteuet 7. Desa Meunasah Kumbang Punteuet 8. Desa Meunasah Ulee Blang Mane 9. Desa Meunasah Rayeuk Punteuet 10. Desa Meunasah Asan Kareung 11. Desa Meunasah Mane Kareung 12. Desa Meunsah Baloi 13. Desa Blang Teue 14. Desa Jamban Timur 15. Desa Mesjid Meuraksa 16. Desa Meunasah Kuala. d. Sebagian wilayah Kecamatan Kuta Makmur, yang terdiri dari :

  8. Desa Seuneubok 2. Desa Blang Wwue Baroh 3. Desa Jeuleukat 4. Desa Blang Weue Panjau 5. Desa Alue Lim 6. Desa Meunasah Blang e. Sebagian wilayah Kecamatan Dewantara, yang terdiri dari :

  9. Desa Keude Krueng Geukueh 2. Desa Tambon Baroh 3. Desa Paloh Gadeng 4. Desa Tambon Tunong 5. Desa Paloh Lada 6. Desa Uteun Geulinggang 7. Desa Pulo Rangkom 8. Desa Paloh Igeuh 9. Desa Bangka Jaya epkumham.go 10. Desa Ulee Reuleung 11. Desa Ulee Pulo 12. Desa Glumpang Sulu Timur 13. Desa Glumpang Sulu Barat 14. Desa Bluka Teubai 15. Desa Lancang Barat. f. Sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu, yang terdiri dari :

  10. Desa Keude Mane 2. Desa Meunasah Drang 3. Desa Meunasah Baro 4. Desa Meunasah Lhok 5. Desa Cot Seurani 6. Desa Tanah Anoe 7. Desa Panton Gurah 8. Desa Mane Tunong 9. Desa Kwala Dewa 10. Desa Meunasah Pinto 11. Desa Teupin Banja 12. Desa Tumpok Beurandang 13. Desa Paloh Raya 14. Desa Panigah 15. Desa Keude Bungkaih 16. Desa Kamban 17. Desa Ulee Madon 18. Desa Cot Trueng 19. Desa Meunasah Aron 20. Desa Dakuta 21. Desa Reuleuet Timur 22. Desa Reuleuet Barat 23. Desa Paloh Awe 24. Desa Pinto Makmur Pasal 6 (1) Wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu adalah wilayah setelah dikurangi dengan 16 (enam belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c. (2) Wilayah Kecamatan Kuta Makmur adalah wilayah setelah dikurangi dengan 6 (enam) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d. (3) Sisa Wilayah Kecamatan Dewantara setelah dikurangi dengan 15 (lima belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dibentuk menjadi Kecamatan Nisam, yang berada di luar wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dan meliputi :

  11. Desa Meunasah Pasi 2. Desa Paya Dua 3. Desa Jabet 4. Desa Ulee Nyeue 5. Desa Paya Uleu epkumham.go 6. Desa Alue Keurinyai 7. Desa Jamuan 8. Desa Simirah 9. Desa Sangkilan 10. Desa Blang Pala 11. Desa Paloh Mambu 12. Desa Paya Beunyot 13. Desa Blang Karieng 14. Desa Paloh Kaya Kunyet 15. Desa Gampong Barat 16. Desa Beunot 17. Desa Seuneubok 18. Desa Cot Leupe 19. Desa Gampong Teungoh 20. Desa Meunasah Meucat 21. Desa Alue 22. Desa Panton 23. Desa Paloh Mampre 24. Desa Peunayan 25. Desa Tingkeum 26. Desa Meunasah Rayeuk 27. Desa Meunasah Cut 28. Desa Jeuleukat 29. Desa Alue Bili 30. Desa Darussalam 31. Desa Alue Papeun 32. Desa Blang Jrat/Purwodadi 33. Desa Blang Pohroh 34. Desa Cot Mambong 35. Desa Blang Dalam Geunting 36. Desa Blang Dalam Tunong 37. Desa Blang Dalam Bareh 38. Desa Cot Me 39. Desa Cot Btung 40. Desa Blang Crok 41. Desa Krueng 42. Desa Keutapang 43. Desa Binje 44. Desa Ulee Blang (4) Sisa wilayah Kecamatan Muara Baru setelah dikurangi dengan 24 (dua puluh empat) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dibentuk menjadi Kecamatan Sawang yang berada di luar Kota Administratif Lhokseumawe dan meliputi :

  12. Desa Lagang 2. Desa Abee Reuling 3. Desa Lhok Krue epkumham.go 4. Desa Lhok Merbo 5. Desa Gle Dagang 6. Desa Kuta Meuligaou 7. Desa Gampong Teungoh 8. Desa Babah Buloh 9. Desa Meunasah Pulo 10. Desa Punteuet 11. Desa Pante Jaloh 12. Desa Lhok Kuyun 13. Desa Blang Reuling 14. Desa Lhok Gajah 15. Desa Teupin Rusep 16. Desa Ulee Geudong 17. Desa Tanjong Keumala 18. Desa Cot Keumuneng 19. Desa Cot Lambideng 20. Desa Paya Rabo Lhok 21. Desa Paya Rabo Timur 22. Desa Lancok 23. Desa Rabo Payong 24. Desa Krueng Baro 25. Desa Lhok Bayu 26. Desa Babah Krueng 27. Desa Payah Gaboh 28. Desa Jurong 29. Desa Blang Manyak 30. Desa Lhok Jok 31. Desa Blang Teurakan 32. Desa Sawang 33. Desa Rusep Baroh 34. Desa Rusep Teungoh 35. Desa Rusep Tunong 36. Desa Gunci 37. Desa Kubu 38. Desa Blang Cut 39. Desa Lhok Cut. Pasal 7 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dibagi atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu :

    1. Wilayah Kecamatan Banda Sakti, terdiri dari :

  13. Kelurahan Kota Lhokseumawe 2. Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe 3. Kelurahan Simpang Empat 4. Kelurahan Tumpok Teungoh epkumham.go 5. Kelurahan Kuta Blang 6. Desa Pusong Lhokseumawe 7. Desa Hagu Selatan 8. Desa Hagu Lhokseumawe 9. Desa Ujong Blang 10. Desa Keude Aceh 11. Desa Uteun Bayi 12. Desa Non Geudong. b. Kecamatan Muara Dua terdiri dari :

  14. Desa Keude Peukan Cunda 2. Desa Meunasah Uteun Kot 3. Desa Blang Pohroh 4. Desa Lhok Mon Puteh 5. Desa Meunasah Mee 6. Desa Cot Girek 7. Desa Cot Mamplam 8. Desa Blang Crum 9. Desa Alue Awee 10. Desa Meunasah Mesjid 11. Desa Panggoi 12. Desa Paya Bili 13. Desa Blang Panyang 14. Desa Meunasah Alue 15. Desa Paya Punteuet 16. Desa Meunasah Meuriya 17. Desa Meunasah Dayah 18. Desa Paloh Punti 19. Desa Blang Pulo 20. Desa Batuphat Timur 21. Kelurahan Batuphat Barat 22. Desa Blang Naleung Mameh 23. Desa Ujong Pacu 24. Desa Cot Trieng 25. Desa Blang Lancang Timur/Manyang 26. Desa Blang Lancang Barat/Blang 27. Desa Rancong Barat/Paloh Bate 28. Desa Rancong Timur/Padang Sakti. c. Kecamatan Blang Mangat, terdiri dari :

  15. Desa Meunasah Blang Cut 2. Desa Meunasah Teungoh 3. Desa Meunasah Tunong 4. Desa Meunasah Mesjida Punteuet 5. Desa Meunasah Keude Punteuet 6. Desa Meunasah Blang Punteuet 7. Desa Meunasah Kumbang Punteuet 8. Desa Meunasah Ulee Blang Mane epkumham.go 9. Desa Rayeuk Kareung 10. Desa Meunasah Asan Kareung 11. Desa Meunasah Mane Kareung 12. Desa Meunasah Baloi 13. Desa Meunasah Blang Tee 14. Desa Meunasah Jambau 15. Desa Meunasah Mesjid Meuraksa 16. Desa Meunasah Kuala 17. Desa Seuneubok 18. Desa Blang Weue Baroh 19. Desa Jeuleukat 20. Desa Blang Weue Panjau 21. Desa Alue Lim 22. Desa Meunasah Blang d. Kecamatan Dewantara, terdiri dari :

  16. Desa Meunasah Keude Krueng Geukeuh 2. Desa Tambon Baroh 3. Desa Paloh Gadeng 4. Desa Tambon Tunong 5. Desa Paloh Lada 6. Desa Uteuna Geulinggang 7. Desa Pulorangkom 8. Desa Paloh Igeuh 9. Desa Bangka Jaya 10. Desa Ulee Reuleung 11. Desa Ulee Pulo 12. Desa Gelumpang Sulu Timur 13. Desa Gelumpang Sulu Barat 14. Desa Beuluka Tenbai 15. Desa Lancang Barat c. Kecamatan Muara Batu, terdiri dari :

  17. Desa Krueng Mane 2. Desa Meunasah Drang 3. Desa Meunasah Baro 4. Desa Meunasah Lhok 5. Desa Cot Seurani 6. Desa Tanah Anoi 7. Desa Panton Gurah 8. Desa Mane Tunong 9. Desa Kwala Dewa 10. Desa Meunasah Pinto 11. Desa Teupin Banja 12. Desa Tumpok Beurandang 13. Desa Paloh Raya 14. Desa Panigah 15. Desa Keude Bungkaih epkumham.go 16. Desa Kamban 17. Desa Ulee Madon 18. Desa Cot Trueng 19. Desa Meunasah Aron 20. Desa Dakuta 21. Desa Reuleuet Timur 22. Desa Reuleuet Barat 23. Desa Paloh Awe 24. Desa Pinto Makmur Pasal 8 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe berkedudukan di wilayah Kota Administratif Lhokseumawe. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banda Sakti berkedudukan di Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Dua berkedudukan di Desa Keude Peukan Cunda. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Blang Mangat berkeudukan di Desa Meunasah Keude Punteuet. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dewantara berkedudukan di Desa Meunasah Keude Krueng Geukueh. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Batu berkedudukan di Desa Krueng Mane. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nisam berkedudukan di Desa Keude Amplah. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawang berkeudukan di Desa Sawang. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 9 Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 10 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. epkumham.go BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara atas nama Gubernur Kepada Daerah Istimewa Aceh. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemerintah Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Wilayah Kecamatan Muara Dua, Wilayah Kecamatan Dewantara, dan Wilayah Kecamatan Muara Batu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. (3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. epkumham.go epkumham.go

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):