Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kecamatan Banda Sakti, wilayah Kecamatan Muara Dua, sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, sebagian wilayah Kecamatan Dewantara dan sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelengaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wialayah Kecamatan tersebut;
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kecamatan Banda Sakti, wilayah Kecamatan Muara Dua, sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, sebagian wilayah Kecamatan Dewantara dan sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelengaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wialayah Kecamatan tersebut; b. bahwa perkembangan dan kemajuan di wilayah tersebut huruf a menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelengaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang pembentukan Kota Praja Sabang dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemeritahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); epkumham.go MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : (1) Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (2) Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (3) Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Muara Batu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun
BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna, dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju
BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintah Kota Administratif Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara berkedudukan di Kota Administratif Lhokseumawe. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Lhokseumawe. epkumham.go Pasal 4 Pemerintah Kota Administratif Lholseumawe menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada
Pasal 5 Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe meliputi : a. Seluruh wilayah Kecamatan Banda Sakti, yang terdiri dari :
Kelurahan Kota Lhokseumawe
Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe
Kelurahan Simpang Empat
Kelurahan Tumpok Teungoh
Kelurahan Kota Blang
Desa Pusong Lhokseumawe
Desa Hagu Selatan 8Desa Hagu Lhokseumawe
Desa Ujong Blang
Desa Keude Aceh
Desa Uteun Bayi
Desa Mon Gedong.
Seluruh Wilayah Kecamatan Muara Dua yang terdiri dari :
Desa Keude Peukan Cunda
Desa Meunasah Uteun Kot
Desa Blang Pohroh
Desa Lhok Mon Puteh
Desa Meunasah Mee
Desa Cot Girek
Desa Cot Mamplam
Desa Blang Crum
Desa Alue Awee
Desa Meunasah Mesjid
Desa Panggai
Desa Paya Bili
Desa Blang Panyang
Desa Meunasah Alue
Desa Paya Punteuet
Desa Meunasah Meuriya
Desa Meunasah Dayah epkumham.go
Desa Paloh Punti
Desa Blang Pulo
Desa Batuphat Timur
Desa Blang Naleung Mameh
Desa Ujong Paeu
Desa Cot Trieng
Desa Blang Lancang Timur/Manyang
Desa Blang Lancang Barat/Blang
Desa Rancong Barat/Paloh Bate
Desa Rancong Timur/Padang Sakti
Kelurahan Batuphat Barat.
Sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, terdiri dari :
Desa Meunasah Blang Cut
Desa Maunasah Teungoh
Desa Meunasah Tunong
Desa Meunasah Mesjid Punteuet
Desa Meunasah Keude Punteuet
Desa Meunasah Blang Punteuet
Desa Meunasah Kumbang Punteuet
Desa Meunasah Ulee Blang Mane
Desa Meunasah Rayeuk Punteuet
Desa Meunasah Asan Kareung
Desa Meunasah Mane Kareung
Desa Meunsah Baloi
Desa Blang Teue
Desa Jamban Timur
Desa Mesjid Meuraksa
Desa Meunasah Kuala.
Sebagian wilayah Kecamatan Kuta Makmur, yang terdiri dari :
Desa Seuneubok
Desa Blang Wwue Baroh
Desa Jeuleukat
Desa Blang Weue Panjau
Desa Alue Lim
Desa Meunasah Blang
Sebagian wilayah Kecamatan Dewantara, yang terdiri dari :
Desa Keude Krueng Geukueh
Desa Tambon Baroh
Desa Paloh Gadeng
Desa Tambon Tunong
Desa Paloh Lada
Desa Uteun Geulinggang
Desa Pulo Rangkom
Desa Paloh Igeuh
Desa Bangka Jaya epkumham.go
Desa Ulee Reuleung
Desa Ulee Pulo
Desa Glumpang Sulu Timur
Desa Glumpang Sulu Barat
Desa Bluka Teubai
Desa Lancang Barat.
Sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu, yang terdiri dari :
Desa Keude Mane
Desa Meunasah Drang
Desa Meunasah Baro
Desa Meunasah Lhok
Desa Cot Seurani
Desa Tanah Anoe
Desa Panton Gurah
Desa Mane Tunong
Desa Kwala Dewa
Desa Meunasah Pinto
Desa Teupin Banja
Desa Tumpok Beurandang
Desa Paloh Raya
Desa Panigah
Desa Keude Bungkaih
Desa Kamban
Desa Ulee Madon
Desa Cot Trueng
Desa Meunasah Aron
Desa Dakuta
Desa Reuleuet Timur
Desa Reuleuet Barat
Desa Paloh Awe
Desa Pinto Makmur Pasal 6 (1) Wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu adalah wilayah setelah dikurangi dengan 16 (enam belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
Desa Paya Dua
Desa Jabet
Desa Ulee Nyeue
Desa Paya Uleu epkumham.go
Desa Alue Keurinyai
Desa Jamuan
Desa Simirah
Desa Sangkilan
Desa Blang Pala
Desa Paloh Mambu
Desa Paya Beunyot
Desa Blang Karieng
Desa Paloh Kaya Kunyet
Desa Gampong Barat
Desa Beunot
Desa Seuneubok
Desa Cot Leupe
Desa Gampong Teungoh
Desa Meunasah Meucat
Desa Alue
Desa Panton
Desa Paloh Mampre
Desa Peunayan
Desa Tingkeum
Desa Meunasah Rayeuk
Desa Meunasah Cut
Desa Jeuleukat
Desa Alue Bili
Desa Darussalam
Desa Alue Papeun
Desa Blang Jrat/Purwodadi
Desa Blang Pohroh
Desa Cot Mambong
Desa Blang Dalam Geunting
Desa Blang Dalam Tunong
Desa Blang Dalam Bareh
Desa Cot Me
Desa Cot Btung
Desa Blang Crok
Desa Krueng
Desa Keutapang
Desa Binje
Desa Ulee Blang (4) Sisa wilayah Kecamatan Muara Baru setelah dikurangi dengan 24 (dua puluh empat) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dibentuk menjadi Kecamatan Sawang yang berada di luar Kota Administratif Lhokseumawe dan meliputi :
Desa Lagang
Desa Abee Reuling
Desa Lhok Krue epkumham.go
Desa Lhok Merbo
Desa Gle Dagang
Desa Kuta Meuligaou
Desa Gampong Teungoh
Desa Babah Buloh
Desa Meunasah Pulo
Desa Punteuet
Desa Pante Jaloh
Desa Lhok Kuyun
Desa Blang Reuling
Desa Lhok Gajah
Desa Teupin Rusep
Desa Ulee Geudong
Desa Tanjong Keumala
Desa Cot Keumuneng
Desa Cot Lambideng
Desa Paya Rabo Lhok
Desa Paya Rabo Timur
Desa Lancok
Desa Rabo Payong
Desa Krueng Baro
Desa Lhok Bayu
Desa Babah Krueng
Desa Payah Gaboh
Desa Jurong
Desa Blang Manyak
Desa Lhok Jok
Desa Blang Teurakan
Desa Sawang
Desa Rusep Baroh
Desa Rusep Teungoh
Desa Rusep Tunong
Desa Gunci
Desa Kubu
Desa Blang Cut
Desa Lhok Cut. Pasal 7 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dibagi atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu : a. Wilayah Kecamatan Banda Sakti, terdiri dari :
Kelurahan Kota Lhokseumawe
Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe
Kelurahan Simpang Empat
Kelurahan Tumpok Teungoh epkumham.go
Kelurahan Kuta Blang
Desa Pusong Lhokseumawe
Desa Hagu Selatan
Desa Hagu Lhokseumawe
Desa Ujong Blang
Desa Keude Aceh
Desa Uteun Bayi
Desa Non Geudong.
Kecamatan Muara Dua terdiri dari :
Desa Keude Peukan Cunda
Desa Meunasah Uteun Kot
Desa Blang Pohroh
Desa Lhok Mon Puteh
Desa Meunasah Mee
Desa Cot Girek
Desa Cot Mamplam
Desa Blang Crum
Desa Alue Awee
Desa Meunasah Mesjid
Desa Panggoi
Desa Paya Bili
Desa Blang Panyang
Desa Meunasah Alue
Desa Paya Punteuet
Desa Meunasah Meuriya
Desa Meunasah Dayah
Desa Paloh Punti
Desa Blang Pulo
Desa Batuphat Timur
Kelurahan Batuphat Barat
Desa Blang Naleung Mameh
Desa Ujong Pacu
Desa Cot Trieng
Desa Blang Lancang Timur/Manyang
Desa Blang Lancang Barat/Blang
Desa Rancong Barat/Paloh Bate
Desa Rancong Timur/Padang Sakti.
Kecamatan Blang Mangat, terdiri dari :
Desa Meunasah Blang Cut
Desa Meunasah Teungoh
Desa Meunasah Tunong
Desa Meunasah Mesjida Punteuet
Desa Meunasah Keude Punteuet
Desa Meunasah Blang Punteuet
Desa Meunasah Kumbang Punteuet
Desa Meunasah Ulee Blang Mane epkumham.go
Desa Rayeuk Kareung
Desa Meunasah Asan Kareung
Desa Meunasah Mane Kareung
Desa Meunasah Baloi
Desa Meunasah Blang Tee
Desa Meunasah Jambau
Desa Meunasah Mesjid Meuraksa
Desa Meunasah Kuala
Desa Seuneubok
Desa Blang Weue Baroh
Desa Jeuleukat
Desa Blang Weue Panjau
Desa Alue Lim
Desa Meunasah Blang
Kecamatan Dewantara, terdiri dari :
Desa Meunasah Keude Krueng Geukeuh
Desa Tambon Baroh
Desa Paloh Gadeng
Desa Tambon Tunong
Desa Paloh Lada
Desa Uteuna Geulinggang
Desa Pulorangkom
Desa Paloh Igeuh
Desa Bangka Jaya
Desa Ulee Reuleung
Desa Ulee Pulo
Desa Gelumpang Sulu Timur
Desa Gelumpang Sulu Barat
Desa Beuluka Tenbai
Desa Lancang Barat
Kecamatan Muara Batu, terdiri dari :
Desa Krueng Mane
Desa Meunasah Drang
Desa Meunasah Baro
Desa Meunasah Lhok
Desa Cot Seurani
Desa Tanah Anoi
Desa Panton Gurah
Desa Mane Tunong
Desa Kwala Dewa
Desa Meunasah Pinto
Desa Teupin Banja
Desa Tumpok Beurandang
Desa Paloh Raya
Desa Panigah
Desa Keude Bungkaih epkumham.go
Desa Kamban
Desa Ulee Madon
Desa Cot Trueng
Desa Meunasah Aron
Desa Dakuta
Desa Reuleuet Timur
Desa Reuleuet Barat
Desa Paloh Awe
Desa Pinto Makmur Pasal 8 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe berkedudukan di wilayah Kota Administratif Lhokseumawe. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banda Sakti berkedudukan di Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Dua berkedudukan di Desa Keude Peukan Cunda. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Blang Mangat berkeudukan di Desa Meunasah Keude Punteuet. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dewantara berkedudukan di Desa Meunasah Keude Krueng Geukueh. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Batu berkedudukan di Desa Krueng Mane. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nisam berkedudukan di Desa Keude Amplah. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawang berkeudukan di Desa Sawang. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 9 Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur
BAB V PEMBIAYAAN Pasal 10 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah
epkumham.go BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
- Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara atas nama Gubernur Kepada Daerah Istimewa Aceh. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemerintah Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Wilayah Kecamatan Muara Dua, Wilayah Kecamatan Dewantara, dan Wilayah Kecamatan Muara Batu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
epkumham.go epkumham.go