Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, perlu dijaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan;
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, perlu dijaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan; b. bahwa setiap kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu diperkirakan pada perencanaan awal, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positif kegiatan tersebut,
bahwa analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
Analisis dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan;
Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
Penyajian informasi lingkungan adalah telaahan secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, rona lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan oleh kegiatan tersebut dan rencana tindakan pengendalian dampak negatifnya;
Penyajian evaluasi lingkungan adalah telaahan secara garis besar tentang kegiatan yang sedang dilaksanakan, rona lingkungan pada saat penyajian itu dibuat, dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut, dan rencana tindakan pengendalian dampak negatifnya;
Studi evaluasi lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang sedang dilaksanakan;
Pemrakarsa adalah orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan;
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah
Pasal 2 (1) Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib dibuatkan penyajian informasi lingkungan apabila kegiatan itu merupakan : a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya; e. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya,
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan. (2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah nondepartemen yang membidangai kegiatan yang
Pasal 3 (1) Setiap rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, apabila mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
luas wilayah persebaran dampak;
lamanya dampak berlangsung
intensitas dampak; e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak; f. sifat kumulatif dampak tersebut; g. berbalik atau tidak berbaliknya
Pasal 4 (1) Penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak perlu dibuat bagi rencana kegiatan yang langsung dilaksanakan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat: (2) Menteri dan/atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan
Pasal 5 Keputusan tentang pemberian izin terhadap rencana kegiatan oleh instansi yang berwenang di bidang perizinan untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya keputusan persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh instansi yang
Pasal 6 (1) Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan komponen studi kelayakan rencana
BAB II TATA LAKSANA Bagian pertama Penyajian Informasi Lingkungan Pasal 7 (1) Penyajian informasi lingkungan diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang
Pasal 8 Apabila penyajian informasi lingkungan dinyatakan kurang lengkap oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa melengkapinya sesuai dengan petunjuk instansi yang
Pasal 9 (1) Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam penyajian informasi lingkungan dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggungjawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat penyajian informasi lingkungan yang
Pasal 10 (1) Berdasarkan hasil penilaian komisi atas penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3) instansi yang bertanggungjawab memutuskan perlu atau tidaknya dibuat analisis dampak lingkungan untuk rencana kegiatan yang
Pasal 11 Apabila instansi yang bertanggungjawab memutuskan bahwa untuk rencana kegiatan yang bersangkutan tidak perlu dibuat analisis dampak lingkungan, maka dalam keputusan ditetapkan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantapan lingkungan bagi kegiatan
Bagian kedua Kerangka Acuan Pasal 12 (1) Apabila instansi yang bertanggungjawab memutuskan bahwa untuk rencana kegiatan perlu dibuat analisis dampak lingkungan, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak
Pasal 13 Apabila pemrakarsa berpendapat bahwa rencana kegiatan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab langsung menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan tanpa membuat penyajian informasi lingkungan terlebih
Bagian ketiga Analisis Dampak Lingkungan Pasal 14 (1) Analisis dampak lingkungan beserta ringkasannya diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang
Pasal 16 (1) Keputusan atas analisis dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak siterimanya pengajuan analisis dampak
rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang
Pasal 17 (1) Apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positipnya, maka instansi yang bertanggungjawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang
Pasal 18 Apabila analisis dampak lingkungan disetujui berdasarkan Pasal 16 ayat (1), maka pemrakarsa menyusun rencana pengelolaan dan rencana pemantapan lingkungan hidup bagi kegiatan yang
Bagian keempat Rencana Pengelolaan Lingkungan Pasal 19 (1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (3) pemrakarsa mengajukan rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan kepada instansi yang
Bagian kelima Rencana Pemantauan Lingkungan Pasal 20 (1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (3) pemrakarsa mengajukan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan kepada instansi yang
Bagian keenam Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Pasal 21 (1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan
Analisis dampak lingkungan dan/atau rencana pengelolaan lingkungan dan/atau rencana pemantauan lingkungan wajib
Pasal 22 (1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan
Bagian ketujuh Komisi Pasal 23 (1) Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi pusat yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak
menilai penyajian informasi lingkungan;
menetapkan kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
menilai analisis dampak lingkungan;
menilai rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
menilai rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
melaksanakan tugas lain yang ditentukan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang
Pasal 24 Berdasarkan hasil penilaian komisi pusat, Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, mengambil keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang
Pasal 25 (1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak
menetapkan kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
menilai analisis dampak lingkungan;
menilai rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
menilai rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
melaksanakan tugas lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (4) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan
Pasal 26 Berdasarkan hasil penilaian Komisi daerah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengambil keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang
Pasal 27 Dalam melaksanakan tugasnya, komisi pusat dan komisi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta rencana pengembangan wilayah dan pembangunan daerah yang berwawasan
BAB III PEMBINAAN Pasal 28 Pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan diselenggarakan dengan koordinasi Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan
Pasal 29 Pemerintah dapat membantu pemrakarsa golongan ekonomi lemah untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan
Pasal 30 Kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan dengan pemberian lisensi dan pendaftarannya ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan
BAB IV PENGAWASAN Pasal 31 (1) Setiap rencana kegiatan yang perlu dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungannya wajib diumumkan oleh instansi yang
Pasal 32 Bagi rencana kegiatan yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak
Pasal 33 Salinan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, analisis dampak lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan, serta keputusan mengenai masing-masing hal tersebut disampaikan oleh instansi yang bertanggungjawab : a. di tingkat pusat kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang berkepentingan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan; atau b. di tingkat daerah kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan instansi yang
Pasal 34 (1) Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup menggunakan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagai bahan penguji terhadap : a. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan; b. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi yang berkepentingan sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan; c. laporan pengawasan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh instansi yang
BAB V PEMBIAYAAN Pasal 35 Biaya pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 dibebankan kepada anggaran instansi yang
Pasal 36 Biaya untuk membuat penyajian informasi lingkungan, kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan, begitu pula biaya pembuatan penyajian evaluasi lingkungan, kerangka acuan bagi pembuatan studi evaluasi lingkungan, dan studi evaluasi lingkungan yang merupakan bagian dari biaya kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan dibebankan kepada pemrakarsa atau penanggung jawab
Pasal 37 (1) Untuk kegiatan tertentu biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibebankan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan/atau Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan/atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Penentuan tentang jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38 Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, setiap kegiatan yang telah dibuat penyajian informasi lingkungan dan/atau analisis dampak lingkungannya serta telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab atau instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, secara hukum telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 39 (1) Untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum dibuat analisis mengenai dampak lingkungannya, penanggungjawab kegiatan wajib membuat penyajian evaluasi lingkungan dan mengajukannya kepada instansi yang
Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, di lain pihak sumber daya alam adalah
Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang meningkat dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya
Pendayagunaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan
Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan
- Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan
Untuk mencapai tujuan ini, sejak awal perencanaan kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya kegiatan
Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
Dampak penting menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak; b. luas wilayah persebaran dampak; c. lamanya dampak berlangsung; d. intensitas dampak; e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak; f. sifat kumulatif dampak tersebut; g. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible)
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
- Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaan suatu kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan yang optimal dari berbagai alternatif yang
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud dengan "analisis mengenai dampak lingkungan" dalam rangka 1 sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut : a.penyajian informal lingkungan; b.kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan; c.analisa dampak lingkungan; d.rencana pengelolaan lingkungan; e.rencana pemantauan
Yang dimaksud dengan "analisis dampak lingkungan" dalam angka 2 merupakan dokumen hasil penelaahan dampak
Yang dimaksud dengan "rona lingkungan" dalam angka 4 adalah keadaan dan kondisi lingkungan rencana lokasi suatu
Yang dimaksud dengan "sedang dilaksanakan" dalam angka 5 dan angka 6 meliputi tahap implementasi maupun tahap
Yang dimaksud dengan "orang" dalam angka 7 adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan
Sedangkan yang dimaksud dengan "badan" meliputi badan-badan Pemerintah dan badan usaha milik Negara. Pasal 2 Ayat (1) Kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
Dengan demikian, penyebutan jenis kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu dan
Penyebutan tersebut bersifat
Sebagai contoh kegiatan: a. pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api, dan pembukaan hutan; b. kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan; c. pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya; d. kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan/atau cara hidup masyarakat setempat; e. kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam dan/atau pencemaran benda cagar budaya; f. introduksi suatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada; g. penggunaan bahan hayati dan nonhayati mencakup pula pengertian "pengubahan"; h. penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
Ayat (2) Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan menetapkan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan penyajian informasi lingkungan dari bidang kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing. Pasal 3 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Faktor yang menentukan adanya dampak penting dalam ayat ini ditetapkan berdasarkan tingkat pengetahuan yang
Faktor ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga tidak bersifat
Ayat (3) Untuk menetapkan ukuran mengenai dampak penting faktor a sampai g sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup mengadakan konsultasi dengan Menteri dan/atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang
Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan atau kondisi yang sedemikian rupa, sehingga mengharuskan dilaksanakannya tindakan segera yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup demi kepentingan
Ayat (2) Cukup
Pasal 5 Instansi yang berwenang mengenai perizinan untuk kegiatan sektoral dan jenis kegiatan tertentu adalah sesuai dengan yang diatur dengan per- aturan perundang-undangan yang
Pasal 6 Ayat (1) Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan dari aspek ekonomis
Dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka studi kelayakan bagi kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis finansial, dan analisis mengenai dampak
Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini merupakan penuangan prinsip internalisasi biaya sosial ke dalam biaya rencana
Pasal 7 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Pedoman penyusunan penyajian informasi lingkungan ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup setelah berkonsultasi dengan Menteri dan/atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang
Penyajian informasi lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan PIL. Pasal 8 Hasil penilaian komisi pusat dan daerah dijadikan dasar pengambilan keputusan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup dari sudut antar sektor dan dari sudut antar
Pasal 9 Ayat (1) Kepastian lokasi tempat akan dilaksanakannya rencana kegiatan adalah penting untuk menyusun : a. penyajian informasi lingkungan; b. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan
analisis dampak
Petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain yang lebih memenuhi persyaratan lingkungan diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 setelah mendapat saran dan pertimbangan komisi daerah untuk menghindarkan pembuatan penyajian informasi lingkungan yang berulang-ulang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perbenturan kepentingan antar sektor" dalam ayat ini adalah misalnya lokasi rencana kegiatan sektor pertambangan di kawasan hutan
Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penyajian informasi lingkungan tersebut tidak termasuk hari
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Peranan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup yang dimaksud dalam ayat ini adalah untuk membantu mempercepat diberikannya keputusan tentang penyajian informasi lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penilaian
Pasal 11 Keputusan instansi yang bertanggungjawab tentang tidak diperlukannya pembuatan analisis dampak lingkungan berdasarkan hasil penilaian komisi atas penyajian normal lingkungan yang menyatakan bahwa tidak ada dampak penting rencana kegiatan yang bersangkutan terhadap lingkungan
Pasal 12 Ayat (1) Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan merupakan pegangan yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penyusunan analisis dampak
Analisis dampak lingkungan harus disusun sesuai dengan kerangka acuan yang telah
Pembuatan kerangka acuan dilakukan bersama antara pemrakarsa dan instansi yang bertanggungjawab bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaiannya, dengan pengertian bahwa instansi yang bertanggung jawab hanya sekedar memberi
Kerangka acuan sebagai dokumen dapat disingkat dengan KA. Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperoleh keseragaman dalam penyusunan kerangka
Pasal 13 Tujuan dari ketentuan dalam pasal ini adalah untuk kepentingan pemrakarsa agar dapat menghemat waktu dan biaya, karena penyajian normal lingkungan tidak perlu
Pasal 14 Ayat (1) Analisis dampak lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan ANDAL. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam ayat ini meliputi antara lain ruang lingkup, telaahan rona lingkungan awal, telaahan rona kegiatan, perkiraan dan evaluasi dampak
Ayat (4) Kegiatan setiap sektor berbeda sehingga diperlukan Pedoman Teknis untuk menampung sifat
Pedoman teknis ditetapkan oleh Menteri dan/atau.Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan
Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam hal instansi yang bertanggungjawab memberikan keputusan berupa penolakan atas analisis dampak lingkungan, maka instansi tersebut memberikan petunjuk tentang
Pasal 16 Ayat (1) Jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan tersebut tidak termasuk hari
Ayat (2) Jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan tersebut tidak termasuk hari
Ayat (3) Persetujaun sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tetap perlu memperhatikan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25. Ayat (4) Rencana Pengelolaan Lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan RKL (dari kata : kelola). Rencana Pemantauan lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan RPL (dari kata : pantau). Pasal 17 Ayat (1) Dalam kegiatan tertentu dampak negatif masih dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan
Namun, terdapat pula kemungkinan bahwa dampak negatif tersebut tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, sehingga rencana kegiatan tersebut harus ditolak dengan memberikan alasan
Ayat (2) Apabila pernyataan keberatan atas keputusan penolakan diajukan melewati jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka keberatan yang diajukan pemrakarsa tersebut
Ayat (3) Pejabat yang lebih tinggi bagi menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, yang dimaksud dalam ayat ini adalah Presiden. Untuk kegiatan yang merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, pejabat yang lebih tinggi dimaksud adalah: a. Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, bagi kegiatan
b. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, bagi kegiatan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam
Pertimbangan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup diperlukan dalam rangka keterpaduan dengan kebijaksanaan nasional secara menyeluruh maupun kebijaksanaan
Ayat (4) Cukup jelas Pasal 18 Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan pada dasarnya merupakan landasan pokok perizinan karena rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan merupakan upaya pencegahan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan
Rencana-rencana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membuat evaluasi mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada waktu kegiatan sedang
Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan tersebut tidak termasuk hari
Ayat (5) Persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan dengan persyaratan berarti, bahwa rencana tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
teknologi belum ada yang tersedia (baik di dalam maupun di luar negeri) dan kalau di luar negeri ada, kemungkinan tidak cocok/tepat untuk digunakan di Indonesia. Pemrakarsa dapat menggunakan teknologi yang ada (meskipun kurang efektif) dengan ketentuan, bahwa apabila teknologi baru yang tepat sudah ada (baik di dalam maupun di luar negeri), maka pemrakarsa harus menggunakan teknologi baru
- lokasi dan
Di lokasi tersebut telah ditetapkan peruntukannya dengan berbagai baku mutu lingkungan (efluen, stream, emisi, ambient, dan lain-lain), namun aktifitas yang sejenis atau yang membuang limbah sama belum banyak di tempat tersebut, sehingga pemrakarsa masih diperkenankan membuang limbah melebihi yang diminta dalam analisis dampak lingkungan, asalkan tidak melebihi "stream standard" atau "ambient standard" yang telah
Namun, dalam jangka waktu tertentu setelah adanya perkembangan pembangunan di daerah tersebut pemrakarsa wajib menggunakan teknologi yang tepat sesuai dengan hasil analisis dampak
Persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan tanpa persyaratan berarti bahwa rencana pengelolaan lingkungan langsung dapat dilaksanakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
teknologi pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan terlah tersedia di dalam negeri atau di luar negeri tetapi cocok dengan keadaan di Indonesia.
di daerah lokasi kegiatan tersebut baku mutu lingkungan tak dapat dilampaui lagi, sehingga hasil analisis dampak lingkungan harus benar-benar dilaksanakan di
Pasal 20 Ayat (1) Dalam rencana pemantauan lingkungan dicantumkan mengenai pemantauan oleh pemrakarsa, pemantauan oleh pemerintah daerah, pemantauan oleh instansi yang bertanggungjawab dan pemantauan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup berdasarkan fungsi dan wewenang masing-masing. Pemantauan ini meliputi pula evaluasi perubahan
Hasil pemantauan dapat juga digunakan untuk menciptakan teknologi baru, terutama bila peralatan pengendalian pencemaran lingkungan yang ada kurang atau tidak
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pemantauan lingkungan tersebut tidak termasuk hari
Ayat (5) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun besar sekali kemungkinan telah terjadi perubahan rona lingkungan, sehingga rona lingkungan yang semula dipakai sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan tidak cocok lagi untuk memperkirakan dampak lingkungan rencana kegiatan yang
Ayat (2) Dalam ha] yang demikian, keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan perlu ditinjau
Ayat (3) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Perubahan lingkungan yang sangat mendasar adalah perubahan yang mempengaruhi secara positif atau negatif pengelolaan lingkungan hidup, sehingga mempermudah atau mempersulit tercapainya tujuan pengelolaan
Perubahan yang disebabkan oleh peristiwa alam atau tindakan untuk mengatasi keadaan darurat tidak termasuk dalam pengertian
Terjadinya perubahan lingkungan secara mendasar berarti hilangnya rona lingkungan yang menjadi dasar penyusunan analisis dampak
Keadaan ini menimbulkan konsekuensi gugurnya keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan
Ayat (2) Gugurnya keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan menimbulkan konsekuensi lebih lanjut, yang apabila pemrakarsa tetap ingin melaksanakan rencana kegiatannya di lokasi yang semula telah disetujui, maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan dengan memakai rona lingkungan baru sebagai
Dengan berubahnya secara mendasar rona lingkungan yang semula menjadi dasar pembuatan analisis dampak ligkungan, maka rencana kegiatan yang bersangkutan dapat menimbulkan dampak yang berbeda terhadap rona lingkungan yang
Ayat (3) Cukup
Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengangkatan para ahli yang dipandang perlu sebagai anggota tetap komisi pusat adalah untuk memantapkan bobot
Duduknya wakil yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dan wakil yang di- tunjuk Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup sebagai anggota tetap komisi pusat dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektoral serta antara pusat dan
Pengangkatan unsur departemen atau lembaga pemerintah non- departemen yang berkepentingan sebagai anggota tidak tetap dimaksudkan untuk menjamin kepentingan sektor yang berkaitan langsung dengan rencana kegiatan yang
Ayat (3) Komisi pusat menilai dan menetapkan dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai : a. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejauh mengenai kegiatan instansi yang bersangkutan,
oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat
Komisi pusat melaksanakan pula tugas lain yang ditentukan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, sejauh berkaitan langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf g ayat
Ayat (4) Cukup jelas Pasal 24 Hasil penilaian komisi pusat dituangkan dalam rekomendasi yang diajukan kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang imembindangi kegiatan yang
Rekomendasi tersebut wajib diperhatikan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dalam proses pengambilan
Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Komisi daerah melaksanakan dan menetapkan dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai : a. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana kegiatan tersebut diserahkan kepada Daerah; Komisi daerah melaksanakan pula tugas lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang berkaitan langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f ayat
Ayat (4) Cukup jelas Pasal 26 Hasil penilaian komisi daerah dituangkan dalam rekomendasi yang diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Rekomendasi tersebut wajib diperhatikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam proses pengambilan
Pasal 27 Keterpaduan merupakan ciri utama pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dalam menilai analisis mengenai dampak lingkungan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan pembangunan daerah perlu terkait dengan
Pasal 28 Pelaksanaan pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan dapat pula dilakukan oleh usaha swasta atas prakarsa warga
Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Dalam menetapkan kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dibantu oleh suatu dewan kualifikasi yang dibentuk oleh Menteri
Lisensi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diberikan kepada perorangan yang memenuhi kualifikasi secara selektif melalui ujian
Pasal 31 Ayat (1) Pengumuman rencana kegiatan yang antara lain dapat melalui media massa dan/atau papan pengumuman pada instansi yang bertanggungjawab dimaksudkan agar masyarakat dapat mengajukan saran dan
Pengajuan saran dan pemikiran tersebut kepada komisi pusat dan daerah merupakan peran serta setiap orang dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan lingkungan
Ayat (2) Yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang dapat memperoleh keterangan dan/atau salinan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan serta keputusan mengenai keempat hal
Dokumen-dokumen tersebut tersedia pada instansi yang
Ayat (3) Cukup
Pasal 32 Cukup
Pasal 33 Ketentuan ini dimaksudkan pula untuk memberikan pelayanan dan kemudahan memperoleh informasi mengenai pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan
Di samping itu dapat pula dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi pusat dan
Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Maksud dikirimkannya hasil pengujian kepada Menteri atau Pimpinan lembaga Pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan adalah agar dapat dipergunakan dalam rangka melaksanakan fungsi
Hasil pengujian tersebut disertai saran tindakan yang perlu dilakukan oleh instansi yang
Ayat (3) Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat di antaranya berupa penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan kepentingan antar sektor di bidang pengelolaan lingkungan
Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Biaya yang dimaksudkan dalam pasal ini merupakan bagian dari biaya studi
Pasal 37 Ayat (1) Biaya pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan dibebankan kepada instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan/atau instansi yang bertanggung jawab, antara lain untuk membantu pemrakarsa golongan ekonomi lemah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan lingkungan hidup dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah
Ayat (2) Penentuan tentang jenis kegiatan dan pembebanan biaya yang dimaksud dalam ayat ini ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan
Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang berjalan berbagai kegiatan pembangunan, sehingga rona lingkungan awal juga telah
Dengan telah berubahnya rona lingkungan awal, maka untuk kegiatan tersebut tidak dapat dibuatkan penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah
Yang dapat dibuatkan untuk kegiatan tersebut adalah penyajian evaluasi
Bagi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum dibuatkan penyajian informasi lingkungan, wajib dibuatkan penyajian evaluasi
Penyajian evaluasi lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan PEL. Ayat (2) Dengan telah berubahnya rona lingkungan awal, maka untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibuatkan analisis dampak
Yang dapat dibuatkan untuk kegiatan tersebut adalah studi evaluasi
Studi evaluasi lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan SEL. Ayat (3) Pembuatan penyajian evaluasi lingkungan dan studi evaluasi lingkungan dilaksanakan dengan mentaati ketentuan tentang tata laksana, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan penyajian informal lingkungan dan analisis dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5)