Pengadaan Pengelolaan dan Penjualan Benda Materai

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986

Kerangka<< >>

bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai; bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN BENDA METERAI. Pasal 1 (1) Pencetakan dalam rangka pengadaan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pencetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). (2) Tata cara dan persyaratan pencetakan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Pengelolaan dan penjualan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. (2) Tata cara dan persyaratan pengelolaan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Pasal 3 (1) Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 1986. (2) Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 dapat ditukar dengan benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 di Kantor Pos dan Giro setempat dengan perbandingan yang sama. (3) Penggunaan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang nilainya lebih kecil daripada bea meterai yang terhutang berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 ditentukan sebagai berikut :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):