Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indah Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya; a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya;
bahwa gedung kantor Proyek Sungai Dareh Sitiung yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 63 Bandung, yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum dapat ditetapkan untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya. c. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indah Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 86);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDAH KARYA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya yang didirikan di Bandung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 86). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum berupa Gedung Kantor Proyek Sungai Dareh Sitiung yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 63 Bandung. (3) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya ditetapkan oleh Mentreri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 2 Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan (PERSERO) PT. Indah Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.