Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986

Kerangka<< >>
  1. bahwa dalam rangka mengembangkan jasa angkutan udara dan untuk keseragaman pemberian nama serta supaya lebih memberikan gambaran yang tepat dan selaras terhadap Perusahaan Umum (PERUM) yang melakukan pengelolaan Bandar Udara, dipandang perlu mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985;

    1. bahwa dalam rangka mengembangkan jasa angkutan udara dan untuk keseragaman pemberian nama serta supaya lebih memberikan gambaran yang tepat dan selaras terhadap Perusahaan Umum (PERUM) yang melakukan pengelolaan Bandar Udara, dipandang perlu mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985;

    2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perubahan nama Perusahaan Umum (PERUM) tersebut dilakukan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 51); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA 1. Pasal 1 Nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I".

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):