Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986

Kerangka<< >>
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara dalam Badan-badan Usaha Milik Negara, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 dipandang perlu untuk dibubarkan; a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara dalam Badan-badan Usaha Milik Negara, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 dipandang perlu untuk dibubarkan;

    1. bahwa semua kekayaan negara yang berasal dari kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut di atas selanjutnya perlu dijadikan modal pertama untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);

    2. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan pembubaran dan pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23), (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BONDED WAREHOUSES INDONESIA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SASANA BHANDA SERTA PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). Pasal 1 Terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983, dibubarkan. Pasal 2 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 (1) Semua kekayaan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara. (2) Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan penyertaan dalam modal sahwn Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan didirikan dalam bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone). (3) Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan Negara yang akan dijadikan penyertaan dalam modal saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah melakukan pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone). Pasal 5 (1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (2) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya berasal dari semua kekayaan Negara hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO. (4) Neraca Pembukaan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 7 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2) Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pasal 8 Dengan dilikuidasikannya PERSERO PT. Bonded Warehouses Indonesia dan PERSERO PT. Sasana Bhanda, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972,. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):