Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986

Kerangka<< >>

bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional, terutama di bidang ekspor dianggap perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184) yang menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175); bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional, terutama di bidang ekspor dianggap perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184) yang menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

  1. Rechten-Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 REGERINGSVERORDENING 31 MARET 1937 (STAATSBLAD TAHUN 1937 NOMOR 184). Pasal I Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Pembebasan atau pengembalian bea masuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dan ditambah, diberikan terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh :
    1. pengusaha produsen eksportir;

    2. pengusaha eksportir bukan produsen yang melaksanakan ekspor barang ke luar daerah pabean Indonesia;

    c. pengusaha yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, baik yang bersifat bilateral maupun yang multilateral; PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1986 TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 REGERINGSVERORDENING 31 MARET 1937 (STAATSBLAD TAHUN 1937 NOMOR 184) UMUM Sebagaimana ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, pembangunan ekonomi jangka panjang perlu diarahkan sedemikian sehingga komposisi ekspor Indonesia akan semakin banyak terdiri dari bahan-bahan yang telah diolah dan barang-barang jadi. Dalam hubungan itu ditandaskan pula bahwa kebijaksanaan pengembangan perdagangan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dalam dan luar negeri dan dalam rangka lebih memperlancar arus barang dan jasa, sehingga tercipta keadaan dan perkembangan harga yang layak dan bersaing dalam rangka menunjang usaha peningkatan produksi dan ekspor, perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan rakyat, serta pemantapan stabilitas ekonomi. Secara umum, dalam usaha meningkatkan efisiensi produksi dan ekspor, Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184), memberikan fasilitas pembebasan maupun pengembalian bea masuk bagi bahan-bahan yang diimpor oleh produsen yang kemudian mengekspor hasil-hasil produksinya (produsen eksportir). Ketentuan fasilitas ini dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, berhubung selain jenis dan bentuk usaha ekspor tersebut, juga hasil-hasil yang diekspor meliputi berbagai jenis produk, seperti misalnya hasil-hasil produksi dari perusahaan-perusahaan Penanaman Modal Asing dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 dan perusahaan-perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang- undang Nomor 12 Tahun 1970 serta eksportir yang tidak memproduksi sendiri barang-barang yang diekspor. Karena itu Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 dimaksud perlu diubah untuk dapat menunjang peningkatan efisiensi pada umumnya dan peningkatan ekspor pada khususnya sesuai perkembangan dewasa ini. PASAL DEMI PASAL

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):