Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Saham Bank Pembangunan Asia

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1986

Kerangka<< >>
  1. bahwa Bank Pembangunan Asia telah mengesahkan Resolusi-Resolusi tentang Modal Awal, Kenaikan Khusus Modal Saham Negara Republik Indonesia, Kenaikan Umum I, II, dan III Modal Bank tersebut yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank tersebut dalam memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggotanya;

    1. bahwa Bank Pembangunan Asia telah mengesahkan Resolusi-Resolusi tentang Modal Awal, Kenaikan Khusus Modal Saham Negara Republik Indonesia, Kenaikan Umum I, II, dan III Modal Bank tersebut yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank tersebut dalam memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggotanya;

    2. bahwa di samping Kenaikan Khusus Modal Saham Negara Republik Indonesia, dalam rangka kenaikan-kenaikan umum tersebut, Negara Republik Indonesia telah memperoleh pula peningkatan pemilikan modal sahamnya. c. bahwa pemilikan modal saham Negara Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemisahan sebagian kekayaan Negara yang disertakan dalam modal saham Bank tersebut dan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 35);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Negara Republik Indonosia di dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 37);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia pada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2893); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM BANK PEMBANGUNAN ASIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Pembangunan Asia, sebesar 96.350 saham, dan seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, yang perinciannya sebagai berikut :
    1. penyertaan Modal Awal, pada tahun 1966, sebesar US. $ 25.000.000,- (dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat);

    2. Kenaikan Modal Umum I, pada tahun 1971, sebesar US. $ 37.500.000,- (tip puluh tujuh juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat);

    3. Kenaikan Modal Khusus, pada tahun 1975, sebesar US. $ 137.500.00,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat);

    4. Kenaikan Modal Umum II, pada tahun 1976, sebesar US. $ 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat);

    5. Kenaikan Modal Umum III, pada tahun 1983, sebesar US. $ 493.500.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat). Pasal 2 Penyertaan modal saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

    6. 11567 (sebelas ribu lima ratus enam puluh tujuh) saham yang dibayar;

    b. 84783 (delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham yang dicadangkan. Pasal 3 Besarnya nilai modal saham yang telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, termasuk pembayaran modal saham yang masih dicadangkan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):