Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ke Kota Soreang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1986

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTA!-IREPUBLIK INDONESIA Tr: PERATURAN PEMERINTA!-IREPUBLIK INDONESIA Tr: NTANG PEl\HN- DAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAR! WILAYAH KOTAl\IADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG KE KOTA SOREANG DJ ": ILAYAH KABUPATEN DAERAH' TINGKAT II BANDUNG. l\lenetapkan MEMUTUSKAN:

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Peme- rintahan di Daerah (Lembaran Negara Tnhun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dnerah-daerah Kabupatcn dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat;

  3. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Mengin gat a. bahwa demi peningkatan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dipan- dang perlu untuk dipindahkan dari dalam wilayah Kotamadya .paerah Tingkat II Bandung ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung;

    1. bahwe. Kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingknt II Bandung;

    2. bahwa sesuai'dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Da-' erah, pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PERATPRAN PEMERINT AH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PEMINDAHANIBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG DARI WILAYAHKOTAMADYADAERAH TINGKAT II BANDUNG KE ROTA SOREANG DI WILAYAHKABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 DOK ,_. • . ~,' cn Tempnt (1) Pusat pemerintahan Ksbupaten Daor-ah Tingknt II Bandung berkedudukan di Kotn Sorcang. Pasal sebagaimana terdapat p sda peta terlampir.

    3. Di se befah Barat, dengan sungai Ciwidey;

    4. Di sebelah Timur, dengan jalan Bojongkoneng Desa Cingcin dan Kecamatan Banjaran, b. Di sebelah Selatan, dengan jalan Kampung Patrol Desa Sadu sampai dengan jalan Kampung Cipeutey Desa Panyirapan;

      (3)

      Kota Soreang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai batas-batas sebagai berikut :

    5. Di sebelah Utara, dengan Sungai Ciwidey/jalan Desa Parung Serab; - a, Sebagian Desa Cingcin;

    6. Sebagian Dess Sekarwangi;

    7. Seqagian Desa Parung Serab.

  4. Sebagian wilayah Kecamatan Ketapang, yang terdiri dari a. Desa Soreang;

    1. Desa Sadu;

    2. Desa Pamekaran:

    3. Desa Kramat Mulya;

    4. Sebagian Desa Panyirapan.

  1. Sebagian wilayah Kecamatan Soreang, yang terdiri dari :
    (1)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

    (2)

    Kota Soreang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi

    Pasal 1

    2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - .. - . ; ..... Ag ar '" Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundallgkan.


    Pasal 5

    Ketentuan teknis .yang diperlukan dalam rangka peJ.aksanaan Per- aturan Pemerintah ini, diatur Iebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PasaI 4 (2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan se'bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). sepan- jang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. ., (1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupa- ten Daerah Tingkat II Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Ka- bupaten Daerah Tingkat II Bandung dan pelaksanaannya dilaku- kan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Dae- rah.


    Pasal 3

    (2) Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1 - .~ Kepala Bdro Hukum ./.: ; '-": "'_ _·'<i; ; ",_ dan Perundang -undangan / ': 0 ~'~~~~ (\ (\ _; _ . I . _,_ .A _.hv"9_ . ----- .,-..... , i·"~ .. ,~ : t..,,. " .; ; ''; .J-,{_ """I·ambang Kesowo , S.H., LL .1'-1. ~ '0.··,: · .... .., .. ,it : " J _..-; -t7_ //it!! '<; ..': 97 .'" .: ',.,.---., ..... ° 7 ,. _i: -: _ _': ; J~ , .... _-. - .. SKRETARIAT KABINET RI ttd SOEHARTO . ~ .. -a . KflEonNGAN E -'.=3 BAlAS KfCAM.'IArI LAMA r; ~~~IT1HI \vIIAl.'" KOlA L _..: r==-==-=-=-=-=I: ... B /I TAS DESA I~ SUN GAl OIG.... ,n_An ---i'; . ~ DIrt nlKSA DIS! I UJUI ----- SKt.IA I: 160.000 PElA KOlA SOI(EAtG IBUKOTA KAO OMIII OIl.NDUNG / , ,,' I .I ( ( .I CIlAME KEC CIWIDEY KEC KETAPANG SUKAMUlYA , , ... - KUTAWARINGIN -. l ,-, \ ./ .. - .. _ ....... " _r : _ . ' ... - - -- ... CIBOOAS , . ---) I- i --, . '-------- , KEC ClliliN / , • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):