Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986

Kerangka<< >>

a. bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Dwrah Tingkat I Sumatera Utara pada umwnnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar khususnya, menyebabkan meningkatnya-fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar, sehingga areal tanah yang tersedia tidak dapat menampung lagi segala kegiatan dan kebutuhan masyarakat di Daerah tersebut, terutama untuk kegiatan pembangunan; a. bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Dwrah Tingkat I Sumatera Utara pada umwnnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar khususnya, menyebabkan meningkatnya-fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar, sehingga areal tanah yang tersedia tidak dapat menampung lagi segala kegiatan dan kebutuhan masyarakat di Daerah tersebut, terutama untuk kegiatan pembangunan; b. bahwa berhubung dengan itu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar perlu diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke data wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar tersebut; d. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) untuk menetapkan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun data Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 TENTANG Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

  3. Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang- undang Nomor 7 Drt Tahun 1956. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, yaitu sebagian wilayah Kecamatan Siantar yang terdiri dari :
  1. Desa Nagahuta 2) Desa Siopat Suhu 3) Desa Martoba 4) Desa Bah Kapul 5) Desa Pematang Marihat 6) Desa Sukaraja 7) Desa Baringin Pansur Nauli 8) Desa Simarimbun 9) Desa Tambun Nabolon. Pasal 3 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :

    1. Sebelah Utara dibatasi oleh Sungai Bah Hapal, dan Desa Sinaksak;

    2. Sebelah Timur dibatasi oleh Desa-desa Karangsari, Rambung Merah dan Marihat Baris;

    3. Sebelah Selatan dibatasi oleh Desa-desa Marihat Baris, Silampuyang dan Bah Sampuran;

    4. Sebelah Barat dibatasi oleh Desa-desa Talun Kondot, Negeri Bosar, Sumpang Panel dan Siborna; sebagaimana tergambar pada peta terlampir. Pasal 4 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar ditata kembali menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan, yaitu:

    5. Kecamatan Siantar Martoba, yang terdiri dari:

  2. Desa Bah Kapul 2 Desa Martoba 3) Desa Tambun Nabolon. b. Kecamatan Siantar Marihat, yang terdiri dari:

  3. Kelurahan Sukamaju 2) Kelurahan Perdamean 3) Desa Nagahuta 4) Desa Baringin Pansur Nauli 5) Desa Sukaraja 6) Desa Pematang Marihat 7) Desa Simarimbun. c. Kecamatan Siantar Utara, yang terdiri dari:

  4. Kelurahan Bane 2) Kelurahan Sigulangulang 3) Kelurahan Kahean 4) Kelurahan Sukadame 5) Kelurahan Baru 6) Kelurahan Melayu 7)Kelurahan Martoba. d. Kecamatan Siantar Timur, yang terdiri dari:

  5. Kelurahan Asuhan 2) Kelurahan Tomuan 3) Kelurahan Kebon Sayur 4) Kelurahan Pahlawan 5) Kelurahan Pardomuan 6) Kelurahan Merdeka 7) Desa Siopat Suhu. e. Kecamatan Siantar Selatan, yang terdiri dari:

  6. Kelurahan Aek Nauli 2) Kelurahan Martimbang 3) Kelurahan Kristen 4) Kelurahan Toba 5) Kelurahan Karo 6) Kelurahan Simalungun f. Kecamatan Siantar Barat, yang terdiri:

  7. Kelurahan Bantan 2) Kelurahan Banjar 3) Kelurahan Proklamasi 4) Kelurahan Dwikora 5) Kelurahan Teladan 6) Kelurahan Sipinggolpinggol 7) Kelurahan Simarito 8) Kelurahan Timbanggalung. Pasal 5 Pusat Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar adalah :

    (1)

    Kecamatan Siantar Martoba berkedudukan di Kelurahan Martoba;

    (2)

    Kecamatan Siantar Marihat berkedudukan di Kelurahan Marihat;

    (3)

    Kecamatan Siantar Utara berkedudukan di Kelurahan Sukadame;

    (4)

    Kecamatan Siantar Timur berkedudukah di Kelurahan Tomuan;

    (5)

    Kecwnatan Siantar Selatan berkedudukan di Kelurahan Kristen;

    (6)

    Kecamatan Siantar Barat berkedudukan di Kelurahan Timbanggalung. Pasal 6 Wilayah Kecamatan Siantar yang berada di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi 9 (sembilan) desa sebagaimana dimaksud dalun Pasal 2, untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, ditata kembali sebagai berikut :

    1. Desa-desa yang tetap berada di dalam Kecamatan Siantar dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Dolok Marlawan, terdiri dari:

  8. Desa Silau Malela 2) Desa Rabuhit 3) Desa Serapuh 4) Desa Silau Malaha 5) Desa Dolok Marlawan 6) Desa Laras II 7) Desa Pematang Syahkuda 8) Desa Bangun 9) Desa Nagori Malela 10) Desa Karang Sari 11) Desa Marihat Baris 12) Desa Bukit Maraja 13) Desa Rambung Merah 14) Desa Tumorang 15) Desa Bandar Siantar 16) Desa Silampuyang 17) Desa Silau Bayu 18) Desa Dolok Hataran, tetap berada di bawah Kecamatan Siantar, dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Dolok Marlawan. b. Desa-desa lainnya dalam Kecamatan Siantar, yang terdiri dari:

  9. Desa Talun Kondot 2) Desa Nagori Bosar, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Panel. 3) Desa Bah Sampuran 4) Desa Pinang Ratus 5) Desa Birong Ulu dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Jorlang Hataran. 6) Desa Jorlang Haluan 7) Desa Sipolha Horisan, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Sidamanik. Pasal 7 Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

    1. Batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian luar adalah 1). Sebelah Utara dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Asahan. 2). Sebelah Timur dengan Kabupaten Asahan. 3). Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Utara. 4). Sebelah Barat dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tanah Karo. b. Batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian dalam adalah : Desa-desa wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar yang terdiri dari:

  1. Desa Tambun Nabolon 2) Desa Martoba 3) Desa Naga Huta 4) Desa Bah Kapul 5) Desa Simarimbun 6) Desa Pematang Marihat 7) Desa Baringin Pansur Nauli 8) Desa Siopat Suhu. Pasal 8 Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Simalungun yang berlaku bagi desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesakan oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 11 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lenjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1986 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN I. UMUM 1. Dasar Pertimbangan a. Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun telah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar data Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. b. Meningkatnya perkembangan pembangunan di segala bidang sekarang ini menyebabkan meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan fungsi dan peranan kota-kota pada umumnya dan kota yang berstatus Kotamadya khususnya, sejalan dengan itu pertumbuhan dan perkembangan penduduk relatif meningkat. Sehingga kota-kota tersebut di dalam perkembangannya tidak mampu menciptakan suatu keserasian pengembangan antara batas wilayah administratif kota yang ada dengan batas wilayah fungsionil terhadap daerah pengembangan fisik kota, yang mengakibatkan timbul berbagai permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini disebabkan kecenderungan penduduk dalam melaksanakan kegiatannya memerlukan ruang, sedangkan ruang yang tersedia sangat sempit dan terbatas, terutama bagi kota-kota yang mengemban fungsi sebagai pusat pengembangan wilayah secara Nasional maupun Regional. c. Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar di dalam proses perkembangannya mengalami peningkatan yang cukup pesat di dalam kegiatan pembangunan, sehingga meningkatkan fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar sebagai kota industri, kota perdagangan, kota pendidikan, kota pemerintahan, dan pusat pelayanan jasa dan distribusi serta pusat pengembangan wilayah. Meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan penduduk menyebabkan meningkatnya aktivitas penduduk dalam kegiatan pembangunan, meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemecahan kebutuhan fasilitas dan utilitas perkotaan serta kebutuhan ruang bagi kegiatannya. Perkembangan demikian menimbulkan permasalahan bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dalam mengelola kotanya, khususnya di dalam rangka usaha pengaturan tata ruang, meningkatkan kwalitas lingkungan hidup perkotaan, penyediaan lokasi bagi kepentingan pembangunan dan distribusi kegiatan pembangunan serta penyediaan fasilitas/utilitas perkotami. Hal ini disebabkan luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar 1248 Ha dengan jumlah penduduk pada tahun 1980 sebesar 150.296 jiwa, dengan tingkat kepadatan rata-rata Kota Pematang Siantar 151 jiwa/Ha. Dalam kenyataannya luas wilayah yang efektif yang dapat digunakan untuk pembangunan hanya 80% atau 998 Ha, sedangkan sisanya 20% atau 260 Ha merupakan areal berbukit-bukit yang tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. d. Meningkatnya perkembangan fungsi Kota Pematang Siantar dan jumlah penduduk, serta terbatasnya ruang yang tersedia menyebabkan kegiatan penduduk beralih keluar batas kota (pinggiran kota), yang menimbulkan daerah perkotaan baru yang pertumbuhannya tidak terkendali. Kegiatan penduduk di daerah tersebut pada dasarnya menggunakan fasilitas dan utilitas kota, sehingga sangat mempengaruhi perkembangan- dan utilitas kota serta menimbulkan permasalahan dalam pengelolaannya berada di luar kewenangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar. Dengan demikian, maka berbagai permasalahan tersebut di atas perlu dicarikan jalan pemecahannya, antara lain batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar perlu diubah dan disesuaikan dengan perluasan wilayah. 2. Perluasan Wilayah. a. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berbagai usaha pemenuhan kebutuhan akan ruang untuk kegiatan pembangunan dan dalam rangka terselenggaranya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan usaha peningkatan fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar sebagai pusat pengembangan wilayah. Dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan penyesuaian batas wilayah, dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar yang semula seluas 1248 Ha menjadi 8860 Ha. b. Perluasan dimaksud dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yaitu 9 (sembilan) desa dari wilayah Kecamatan Siantar. Dengan perluasan tersebut diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan akan ruang bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan pembangunan, dalam rangka usaha mensejahterakan kehidupan masyarakat kota. Di samping itu diharapkan akan dapat lebih memudahkan dalam pembinaan maupun dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga Kota Pematang Siantar diharapkan akan mampu berperan sebagai pusat pengembangan wilayah yang dapat mendukung bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya. c. Bahwa pemindahan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun tersebut yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari kedua Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara seperti yang dinyatakan dalam : 1). Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun No. 4/DPRD/1982, tanggal 19 Juni 1982 tentang persetujuan prinsip atas rencana perluasan kota, Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun. 2). Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar No. 5/DPRD/XII/1981, tanggal 22 Desember 1981 tentang Persetujuan Penetapan Rencana Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar. 3) Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 135/12788 tanggal 5 Juni 1984 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar. d. Dengan perubahan batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur batas-batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, dinyatakan tidak berlaku lagi. Penetapan batas-batas wilayah baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) secara pasti dan jelas di lapangan. Penelitian, pengukuran (pematokan) di lapangan batas-batas baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Pematang Siantar. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):