Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1986

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1986 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang- undang tersebut; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negam Nomor 1789);

  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Pararna Dharma (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3173); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  4. Bintang Budaya Parama Dharma adalah Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana dimaksud data Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980 yang selanjutnya data Peraturan Pemerintah ini disebut Bintang Budaya.

  1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kebudayaan.
    Pasal 2
    (1)

    Bintang Budaya hanya dapat diberikan kepada warga negara Pepublik Indonesia yang telah berjasa luar biasa terhadap nusa, bangsa, dan Negara Republik Indonesia dalam meningkatkan, memajukan, dan membina ksbudayaan.

    (2)

    Termasuk pengertian kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bidang seni, nilai-nilai tradisional, ilmu pengetahuan, teknologi.

    (3)

    Perincian lebih lanjut atas bidang-bidang sebagaimana dimaksud data ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 3

    Untuk memperoleh Bintang Budaya, selain harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 juga harus memenuhi syarat lain yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 4
    (1)

    Usul pemberian Bintang Budaya diajukan oleh Menteri kepada Presiden melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.

    (2)

    Pimpinan instansi Pemerintah yang lain dapat mengajukan usul pemberian Bintang Budaya melalui Menteri.


    Pasal 5

    Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disertai dengan perincian tertulis mengenai jasa dan hasil karya serta keterangan lain yang menunjukkan identitas orang yang bersangkutan.


    Pasal 6
    (1)

    Menteri melakukan penelitian atas usul pemberian Bintang Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

    (2)

    Untuk melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dibantu oleh Tim yang susunan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri.

    (3)

    Pelaksanaan penganugerahan Bintang Budaya dilakukan oleh Presiden atau Menteri atau Pejabat lain atas nama Presiden dalam suatu upacara.


    Pasal 7
    (1)

    Bintang Budaya diberikan dengan Keputusan Presiden. (2) Bintang Budaya diterimakan langsung kepada orang yang bersangkutan, kecuali yang diberikan secara anumerta diterimakan kepada ahli warisnya.


    Pasal 8
    (1)

    Bintang Budaya hanya dapat dipakai oleh orang yang berhak memiliki. (2) Bintang Budaya dipakai pada pakaian resmi, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk pria, dan pakaian nasional untuk wanita dalam upacara resmi.


    Pasal 9

    Warga negara Republik Indonesia yang memperoleh anugerah Bintang Budaya dapat menerima hadiah yang bentuk dan nilainya diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 10

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 16 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1986 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA UMUM Pemberian tanda kehormatan berupa bintang kepada warga negara Indonesia adalah untuk menghargai jasanya yang besar yang telah diberikan terhadap nusa, bangsa, dan negara dalam bidang kebudayaan. Hal ini telah ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma. Berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut, diperlukan peraturan peraturan yang mengatur antara lain mengenai tata cara, syarat-syarat memperoleh dan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma. Selain hal tersebut, Undang-undang juga memerintahkan pengaturan mengenai pemberian hadiah bagi penerima Bintang Budaya, yang dalam Peraturan Pemerintah ini pengaturannya diserahkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Undang- undang yang berlaku. Bintang Budaya pada dasarnya diserahkan langsung kepada yang berhak menerimanya, namun apabila penerima bintang Budaya sudah meninggal, Bintang Budaya dapat diterimakan kepada ahli warisnya yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mengingat Bintang Budaya merupakan tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang kebudayaan, maka usul memperoleh Bintang Budaya tersebut diajukan secara tertulis oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kebudayaan. Selanjutnya usul tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku disampaikan kepada Presiden melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Meskipun Menteri mempunyai kewenangan untuk mengajukan usul kepada Presiden, tidak ditutup kemungkinan bahwa pimpinan instansi Pemerintah dapat mengajukan usul terhadap seseorang agar dapat diberi Bintang Budaya. Usul yang diajukan tersebut harus melalui Menteri. Setiap usul baik yang diajukan oleh pimpinan instansi Pemerintah melalui Menteri ataupun usul yang diajukan oleh Menteri sendiri kepada Presiden, sebelumnya dilakukan penelitian lebih dahulu oleh Menteri yang dibantu oleh Tim. Pelaksanaan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma di samping dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dapat pula dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kebudayaan atau pejabat lain atas nama Presiden dalam suatu upacara resmi, dan dalam Peraturan Pemerintah ini sekaligus diatur mengenai cara pemakaian tanda Bintang Budaya bagi pemiliknya. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Termasuk dalam pengertian seni adalah seni lukis, seni tari, seni suara, seni ukir, seni karawitan, dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian nilai- nilai tradisionil antara lain meliputi adat istiadat, cerita rakyat. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 3

    Syarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah penjabaran dari syarat umum dan syarat khusus.


    Pasal 4

    Ayat (1) Dalam hal usul pemberian Bintang Budaya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri mengajukannya kepada Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 5

    Yang dimaksud dengan keterangan lain yang menunjukkan identitas dalam Pasal ini misalnya nama diri, umur, jenis kelamin, tempat tinggal, kewarganegaraan, riwayat hidup, tanda-tanda kehormatan yang telah dimiliki dan lain-lain.


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan upacara dalam ayat ini, misalnya upacara yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional dan hari nasional lainnya, atau upacara khusus yang diselenggarakan untuk penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 8

    Ayat (1) Orang yang berhak memiliki adalah orang yang memperoleh anugerah Bintang Budaya. Ayat (2) Pakaian nasional untuk wanita dalam upacara resmi berupa kain dan kebaya.


    Pasal 9

    Yang dimaksud dengan hadiah dalam Pasal ini dapat berupa uang atau benda yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.


    Pasal 10 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 3324

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):