Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1986 TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI Menimbang :
bahwa telekomunikasi merupakan cabang produksi jasa yang mempunyai peranan penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional;
bahwa sarana telekomunikasi yang dimiliki Perusahaan Umum Telekomunikasi dirasakan masih belum memadai, sehingga pembangunannya perlu dilakukan secara terencana berdasarkan program PELITA IV Perusahaan Umum Telekomunikasi yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun KE-IV;
bahwa untuk pembiayaan pembangunan, Perusahaan Umum Telekomunikasi memerlukan dana yang cukup besar yang bersumber dari dana sendiri, pinjaman bank, pinjaman luar negeri, dan penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk obligasi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984, penarikan dana dalam bentuk obligasi pertu diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 31); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
Menteri adalah Menteriyang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi;
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi, disingkat PERUMTEL, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984;
Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala, BAB II PENERBITAN OBLIGASI
Pasal 2
(1)Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan diizinkan menerbitkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp 400.000.000.000,-(empat ratus milyar rupiah), yang penerbitannya dilakukan secara bertahap.
(2)Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk pembiayaan program pembangunan perusahaan dalam REPELITA IV.
(3)Penetapan jenis obligasi dan tata cara penerbitannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PELUNASAN OBLIGASI
Pasal 3
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana yang pengaturan selanjutnya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut olch Menteri dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1986 TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI UMUM Arah dan kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan selama PELITA III dilanjutkan dan ditingkatkan dalam PELITA IV, agar makin nyata dapat dirasakan peningkatan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan yang makin merata dan adil bagi seluruh rakyat, sehingga dengan demikian makin memperkokoh ketahanan nasional. Untuk melaksanakan PELITA IV diperlukan pembiayaan yang memadai, yang terutama harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, sedangkan sumber-sumber luar negeri merupakan sumber pelengkap. Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional dan seiring dengan arah dan kebijaksanaan dalam PELITA IV, pembangunan bidang telekomunikasi yang merupakan cabang produksi jasa yang penting dan mempunyai peranan yang vital perlu ditingkatkan. Untuk peningkatan pembangunan bidang telekomunikasi tersebut diperlukan dana yang cukup besar. Penyediaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi, pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi dapat berasal dari :
dana intern perusahaan;
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
sumber-sumber lainnya yang sah. Sumber dana yang diperoleh untuk keperluan investasi baik dari dana intern perusahaan, penyertaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri masih belum mencukupi, sehingga untuk itu perlu diperoleh dana dari sumber lain yang sah. Untuk meningkatkan pembiayaan yang memadai terutama bersumber dari kemampuan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tersebut, maka Perusahaan Umum Telekomunikasi dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi dan alat-alat yang sah lainnya. Perusahaan Umum Telekomunikasi sebagai badan usaha milik negara yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang telekomunikasi, perlu didukung dengan partisipasi masyarakat berupa keikutsertaan dalam pendanaan pembangunannya, agar peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang telekomunikasi yang telah dicanangkan dalam PELITA IV dapat dicapai. Untuk menyukseskan pembangunan nasional pada umumnya, terutama peningkatan pembangunan bidang telekomunikasi, peran serta masyarakat dalam penghimpunan dana dapat dilakukan dengan cara memiliki obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi. Penerbitan obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi ini, selain untuk memenuhi kebutuhan dana investasi perusahaan, juga untuk menunjang program Pemerintah dalam meningkatkan peranan pasar modal dalam pembangunan dengan mengikutsertakan masyarakat. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1) Biaya investasi untuk pembangunan bidang telekomunikasi dalam PELITA IV diperkirakan sebesar Rp 3.325.000.000.000,- (tiga trilyun tiga ratus dua puluh lima milyar rupiah), yang sumber pembiayaannya berasal dari :
Modal sendiri ("Equity") 40% (empat puluh persen) sebesar Rp 1.315.000.000.000,- (satu trilyun tiga ratus lima belas milyar rupiah), diperkirakan terdiri dari :
dana sendiri Rp 1.0 1 5.000.000.000,- (satu trilyun lima belas milyar rupiah);
penyertaan modal Pemerintah Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah).
Modal pinjaman ("Debt") 60% (enam puluh persen) sebesar Rp 2.010.000.000.000,- (dua trilyun sepuluh milyar rupiah), terdiri dari :
pinjaman dalam negeri Rp 1.240.000.000.000,- (satu trilyun dua ratus empat puluh milyar rupiah);
pinjaman luar negeri Rp 372.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua milyar rupiah);
obligasi Rp 398.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan milyar rupiah).
- Untuk memenuhi jumlah utang sebagaimana dimaksud pada angka 2, dari pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri belum mencukupi, sehingga perlu dipenuhi dengan penerbitan obligasi dengan batas maksimum Rp 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah). Ayat (2) Cukupjelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan perundang-undangan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang berkaitan dengan penetapan jenis obligasi dan tata cara penerbitannya yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa yang ketentuan teknis pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.