Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan. (2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan". Pasal II Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14), dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):