Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983
Perusahaan Umum Pelabuhan IV
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀