Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983
Perusahaan Umum Pelabuhan I