Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 Kepada Tahun Anggaran 1985/1986

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1985 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1985/1986 Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 pada akhir Maret 1985 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 serta ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) sebagai-mana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);

  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3297);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 kepada Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3279); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.
    Pasal 1
    (1)

    Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1984/ 1985 sebesar Rp. 2.787.797.778.104,18 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986.

    (2)

    Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut Proyek) Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.


    Pasal 2

    Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1985 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1985/1986 UMUM Dalam rangka pelaksanaan tahun pertama PELITA IV yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 khususnya yang berkaitan dengan Anggaran Pembangunan masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian, karena rencana pekerjaan yang ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing- masing proyek belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 atau tahun kedua PELITA IV, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Kredit anggaran yang disediakan dan DIP ( Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya kredit anggaran tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan dapat digunakan habis, sehingga terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa kredit yang tidak diperlukan lagi, karena sasaran proyek telah tercapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3 Cukup jelas. .

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):