Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1985
Nomor:38
Judul:Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 1985
Tanggal Diundangkan:30 Agustus 1985
Tanggal Berlaku:1 September 1985

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):