Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1985 |
Nomor | : | 38 |
Judul | : | Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Agustus 1985 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Agustus 1985 |
Tanggal Berlaku | : | 1 September 1985 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.