Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1995

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaima Telah Beberapa Kali diubah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975

Komentar!