Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1969 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa terselenggaranya kelancaran arus barang antar pulau dan ekspor impor adalah penting untuk meningkatkan kegiatan ekonomi pada umumnya dan ekspor komoditi non migas pada khususnya;

  2. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk memadukan penyelenggaraan jasa pelabuhan dan pergudangan di pelabuhan, dipandang perlu menata kembali penyediaan dan pengusahaan gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Scheepvaartswet (Staatsblad Tahun 1936 Noinor 700);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2881);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3251) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3290); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1969 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 12 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
    (1)

    Gudang laut berfungsi sebagai gudang transit lalu lintas barang di pelabuhan untuk mempercepat arus barang serta mempercepat keberangkatan kapal.

    (2)

    Penyediaan dan pengusahaan gudang laut dan tempat penimbunan barang di pelabuhan dilaksanakan oleh badan yang ditunjuk oleh Menteri untuk kegiatan tersebut.

    (3)

    Pekerjaan bongkar muat barang (cargo handling) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut.

    (4) Menteri menentukan syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan ayat (3). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1969 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT I. UMUM Dalam rangka menjamin kelancaran arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi, maka perlu diadakan perubahan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 sehingga dapat menampung kebutuhan dan sesuai dengan keadaan. Fungsi gudang laut perlu diletakkan dalam proporsinya sehingga dapat membantu kelancaran dan mempercepat arus barang serta mempercepat lalu lintas operasi kapal laut di pelabuhan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Perusahaan pelayaran yang selama ini melakukan kegiatan bongkar muat barang dapat terus melakukan kegiatannya selama-lamanya satu tahun terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. .

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):