Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, perlu mengadakan penyesuaian kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Uridang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ ditambah, Pun Undang-undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 50), Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 76), Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 75) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 50), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 4);

  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);

  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-janda dan Onderstand kepada Anak-anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Tentara Darat (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 5);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2663);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 26); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, DAN ANAK YATIM- PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I

  11. Mengubah daftar Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam daftar A I s/d D III Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam daftar A I s/d D III Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  12. Mengubah besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977, sehingga menjadi sebagai berikut : "(3)Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959, disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diberikan pula tunjangan cacad menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :

    1. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi sebesar Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sebulan;

    2. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;

    3. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi sebesar Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) atau Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas;

    4. Tunjangan cacad tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) sebulan." 3. (1) Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi Purnawirawan/Warakawuri atau Duda yang menerima Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun atau Tunjangan serta untuk Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu yang menerima pensiun/tunjangan sebelum 1 April 1985.

      (2)

      Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

  13. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

  1. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "PERATURAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Dengan dikeluarkannya Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1985 dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan penghasilan pegawai negeri termasuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka kesejahteraan dan penghasilan Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu, perlu ditingkatkan pula dengan mengadakan perubahan daftar Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977. II. Pasal DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 (1) dan (2) Pada dasarnya jumlah penerimaan pensiun seseorang harus sesuai dengan masa kerja dan tingkatan/ golongan. Sehubungan dengan itu ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan timbulnya perbedaan penerimaan hak pensiun Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang menerima pensiun sebelum 1 Januari 1977 dan yang menerima pensiun sejak 1 Januari 1977 sebagaimana ditetapkan pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 beserta lampirannya. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. .

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):