Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1985
Nomor:2
Judul:Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
Tanggal Ditetapkan:7 Januari 1985
Tanggal Diundangkan:7 Januari 1985
Tanggal Berlaku:7 Januari 1985

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):