Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1985 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN JANDA/DUDANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku seiak 1 April 1985, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak 1 April 1985 dan yang dipensiunkan sebelumnya;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pensiun Bagi Bekas Ketua Dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Serta Jandanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 15);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN JANDA/DUDANYA.
Pasal 1
(1)Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagainiana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985.
(2)Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985.
Pasal 2
Pensiun pokok bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan janda/duda atau anak, disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 5
Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta janda/duda atau anak diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.
Pasal 6
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini moral berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tinggal 8 Maret 1985 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.