Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1985 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN JANDA/DUDANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku seiak 1 April 1985, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak 1 April 1985 dan yang dipensiunkan sebelumnya;

  2. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pensiun Bagi Bekas Ketua Dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Serta Jandanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 15);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN JANDA/DUDANYA.
    Pasal 1
    (1)

    Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagainiana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985.

    (2)

    Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985.


    Pasal 2

    Pensiun pokok bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan janda/duda atau anak, disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


    Pasal 3

    Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.


    Pasal 4

    Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 5

    Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta janda/duda atau anak diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.


    Pasal 6

    Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini moral berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tinggal 8 Maret 1985 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):