Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang mulai berlaku sejak 1 April 1985 maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan April 1985 dan yang dipensiunkan sebelumnya;

  2. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pension pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA.
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal 1 April 1985 :

    1. pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;

    2. pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

    3. pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut daftar III-A sampai III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :

    1. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;

    2. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;

    3. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI- A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 4

    Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 5

    Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangpl 8 Maret 1985 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tangpl 8 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):