Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1985
Nomor:14
Judul:Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Tanggal Ditetapkan:8 Maret 1985
Tanggal Diundangkan:8 Maret 1985
Tanggal Berlaku:1 April 1985

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985

Sumber

Diubah dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970

    Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1976

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980

    Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1984

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):