Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/ DUDANYA. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1), serta menambah pasal baru sesudah Pasal 5, menjadi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut : a."Pasal 1 Kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan". b."Pasal 3 (1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehor- matan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan". c."Pasal 6 Penyesuaian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara". d.Pasal 6 dan Pasal 7 menjadi Pasal 7 dan Pasal 8. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanpgal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):