Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 76); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH /WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA- Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4 (1) Besarnya gaji pokok bagi :
    1. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan;

    2. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebulan;

    3. Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;

    d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):