Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1985
Nomor:10
Judul:Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Tanggal Ditetapkan:8 Maret 1985
Tanggal Diundangkan:8 Maret 1985
Tanggal Berlaku:1 April 1985

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):