Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1984
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980; bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 75); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1980. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah:
untuk Pegawai Negeri :
bagi golongan I sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari penghasilan;
bagi golongan II sebesar 107% (seratus tujuh persen) dari penghasilan;
bagi golongan III sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari penghasilan;
- bagi golongan IV sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari penghasilan. b. untuk Pejabat Negara sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari penghasilan;
untuk Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari uang kehormatan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, terdiri dari :
gaji pokok;
b. tunjangan isteri/suami;