Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984
Kerangka Peraturan
bahwa pendidikan dan pengajaran merupakan bagian yang sangat panting dalam pembangunan nasional khususnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pendidikan dan pengajaran merupakan bagian yang sangat panting dalam pembangunan nasional khususnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa di tengah-tengah kenyataan akan besarnya peranan guru dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tersebut, terdapat guru-guru yang selama ini telah dan tetap menunjukkan pengabdian dan darma baktinya yang besar di daerah terpencil dan sulit, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada para guru sebagaimana tersebut di atas berupa Tanda Kehormatan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Tanda-Tanda Kehormatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan; Mengingat :
Pasal 5 ayat(2)danPasal 15 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Guru adalah orang yang memiliki kemampuan profesional dan memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak didik dalam hubungan sekolah di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. 2. Prestasi adalah hasil pencapaian pelaksanaan kemampuan profesional dalam memberikan darma baktinya yang besar di bidang pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas.
- Tempat terpencil adalah tempat dalam wilayah Republik Indonesia yang secara fisik sulit terjangkau oleh alat transportasi umum, sangat terbatas komunikasinya melalui media tulis dan media elektronika, dan secara sosial budaya masih terisolasi dari masyarakat Bangsa. Pasal 2 Satyalancana Pendidikan diadakan untuk memberikan penghargaan kepada guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada nusa dan bangsa. BAB II BENTUK, TATA CARA PEMBERIAN, DAN PEMAKAIAN Pasal 3 Bentuk, gambar, uraian, dan ukuran Satyalancana Pendidikan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 (1) Satyalancana Pendidikan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat umum sebagaimana diatur dalmn Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 dan memenuhi syarat khusus sebagai berikut :
bertugas di tempat terpencil sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun terus menerus atau selama 8 (delapan) tahun terputus-putus dan setia dalam melaksanakan tugasnya;
b. berprestasi dalam melaksanakan tugasnya. (2) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan secara anumerta. (3) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada warga negara asing. (4) Satyalancana Pendidikan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendengar pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia. (5) Tiap pemberian Satyalancana Pendidikan disertai penyerahan piagam sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Satyalencana Pendidikan dipakai pada upacara-upacara resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 6 Kecuali dalam hal yang luar biasa, Satyalancana Pendidikan diberikan dalam rangka Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei. BAB III PENCABUTAN Pasal 7 Satyalancana Pendidikan dicabut apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tidak dipenuhi lagi. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN UMUM Untuk menghargai jasa seseorang atas pengabdian dan darma baktinya yang besar kepada Bangsa dan Negara, Pemerintah telah menetapkan berbagai Peraturan Pemerintah tentang Satyalancana sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan. Namun demikian dan berlainan dengan Satyalancana Karya Satya yang khusus diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja terus menerus selama paling sedikit 25 (dua puluh lima) tahun, Satyalancana Wira Karya untuk menghargai darma bakti yang besar sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain, dan Satyalancana Kebudayaan untuk menghargai jasa yang besar dalam bidang kebudayaan tertentu, maka Satyalancana Pendidikan dimaksudkan untuk memberi penghargaan hanya kepada guru yang telah memberikan pengabdian dan darma baktinya yang besar di tempat terpencil selama jangka waktu tertentu, setia dan berprestasi tinggi dalam melaksanakan tugasnya serta berakhlak dan berbudi pekerti baik. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Syarat umum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 adalah: 1.warga negara Indonesia; 2.berakhlak dan berbudi pekerti baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.