Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981
Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma