Pembentukan Kecamatan Bungaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa, Kecamatan Gempa di Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, dan Kecamatan Tulallu di Kabupaten Daerah Tingkat II Polewali Mamasa dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1984
Kerangka Peraturan
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa, di Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pole-wali Mamasa, ketiganya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan dalam usaha untuk tetap memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan dalam ketiga wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa, di Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pole-wali Mamasa, ketiganya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan dalam usaha untuk tetap memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan dalam ketiga wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan seperti tersebut di atas harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BUNGAYA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GOWA, KECAMATAN CEMPA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PINRANG, DAN KECAMATAN TUTALLU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II POLEWALI MAMASA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN. Pasal 1 (1) Membentuk Kecamatan Bungaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa, yang meliputi wilayah:
Desa Sapaya;
Desa Bontolempangan;
Desa Batumalonro. (2) Wilayah Kecamatan Bungaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan wilayah Kecamatan Tompobulu. (3) Dengan pembentukan Kecamatan Bungaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka wilayah Kecamatan Tompobulu, terdiri dari:
Kelurahan Malakaji;
Desa Datara;
Desa Garing;
Desa Rappolemba. (4) Kecamatan Bungaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
di sebelah Utara: Wilayah Kecainatan Parangloe dan wilayah Kecamatan Tinggimoncong;
di sebelah Selatan: Wilayah Kecamatan Tompobulu;
di sebelah Timur: Wilayah Kecamatan Tompobulu;
di sebelah Barat: Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Takalar; sebagaimana tergambar pada peta I terlampir. Pasal 2 (1) Membentuk Kecamatan Cempa di Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, yang meliputi wilayah:
Desa Cempa;
Desa Matunru TunruE;
Desa Tadang PaliE. (2) Wilayah Kecamatan Cempa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan wilayah Kecamatan Duampanua. (3) Dengan pembentukan Kecamatan Cempa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka wilayah Kecamatan Duampanua terdiri dari:
Kelurahan Pekkabata;
Kelurahan Lampa;
Desa Paria;
Desa Bungi;
Desa Kaballangan;
Desa Batulappa. (4) Kecamatan Cempa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
di sebelah Utara : Wilayah Kecamatan Duampanua;
di sebelah Selatan : Wilayah Kecamatan Watan Sawitto;
di sebelah Timur : Wilayah Kecamatan Patampanua;
di sebelah Barat : Selat Makasar; sebagaimana tergambar pada peta II terlampir. Pasal 3 (1) Membentuk kecamatan Tutallu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pole-wali Mamasa, yang meliputi wilayah:
Kelurahan Taramanu;
Desa Tubbi;
Desa Allu;
Desa Ambopadang;
Desa Pao-pao;
Desa Besoangin;
Desa Mombi. (2) Wilayah kecamatan Tutallu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan wilayah kecamatan Tinambung. (3) Dengan pembentukan kecamatan Tutallu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka wilayah kecamatan Tinambung, terdiri dari:
Kelurahan Tinambung;
Desa Pambusung;
Desa Sabangsubik;
Desa Tammangalle;
Desa Karama;
Desa Tandung;
Desa Galung Lombok;
Desa Lekopadis;
Desa Balanipa;
Desa Napo;
Desa Samasundu;
Desa Limboro;
Desa Tandassura;
Desa Lembang-lembang;
Desa Todang-todang. (4) Kecamatan Tutallu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
di sebelah Utara : Wilayah Kecamatan Mambi;
di sebelah Selatan : Wilayah Kecamatan Tinambung;
di sebelah Timur : Wilayah Kecamatan Wonomulyo dan wilayah Kecamatan Campalagian;
d. di sebelah Barat : Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene; sebagaimana tergambar pada peta III terlampir.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.